TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tabanan resmi melimpahkan berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua mantan pejabat Desa Kebon Padangan. Ni Sayu Komang Sudiariani (29), mantan Bendahara Desa, dan I Made Arif Hartawan (50), mantan Perbekel Desa Kebon Padangan, keduanya menjadi tersangka dalam kasus ini.
Tindakan pidana korupsi ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2020, di Kantor Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan. Berdasarkan hasil audit, ditemukan penyimpangan pengelolaan dana Desa, Dana BKK, dan Dana Pajak, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 598.123.594.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabanan, Nengah Ardika, didampingi Kasi Intel I Gusti Ngurah Anom, menjelaskan bahwa fokus penyidikan adalah pada ketidaksetoran dana ke kantor pajak yang seharusnya dikelola oleh Kantor Desa. “Kami mengidentifikasi adanya penggelapan dana yang seharusnya disetorkan ke kantor pajak, namun ternyata tidak dilakukan oleh kedua tersangka dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Nengah Ardika.
Ni Sayu Komang Sudiariani dan I Made Arif Hartawan saat ini resmi menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan, menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Denpasar. Dengan ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, keduanya dititipkan di Lapas Kerobokan.
Ardika menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Tabanan untuk memberantas korupsi dan menindak pelaku yang merugikan keuangan negara. Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pengelolaan dana Desa dengan transparan dan akuntabel. Proses sidang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar setelah pelimpahan berkas tahap II ini.[*mp]