
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Lapas Kelas IIB Tabanan melaksanakan kegiatan penggeledahan di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Kegiatan ini dilaksanakan Kamis, (11/1) dan diikuti oleh staff administrasi serta Regu Pengamanan yang sedang melaksanakan dinas.
Kegiatan Penggeledahan dimulai dengan pengarahan dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Wayan Surya Wirawan, yang juga bertindak sebagai Koordinator Kegiatan. Dalam arahannya, Wayan Surya menegaskan bahwa penggeledahan merupakan kegiatan wajib untuk mendeteksi dini gangguan kamtib di dalam Lapas. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan Lapas Tabanan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).
Ka. KPLP menjelaskan bahwa penggeledahan juga merupakan implementasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). “Deteksi dini gangguan kamtib dalam upaya menciptakan Lapas Tabanan Zero Halinar serta untuk mengimplementasikan P4GN merupakan sesuatu yang harus dipedomani oleh setiap petugas Lapas Tabanan, baik itu staff administrasi maupun regu pengamanan,” ujar Surya.
Setelah pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian tugas oleh Kepala Sub Seksi Keamanan, Agung Adiwiguna. Dalam kegiatan ini, dua kamar hunian warga binaan menjadi sasaran, yaitu Kamar Bhisma 3 dan Kamar Bhisma 8. Petugas berhasil mengamankan barang-barang yang berpotensi menyebabkan gangguan kamtib, seperti korek api, penggurisan, sendok besi, botol kaca, dan tali.
Kegiatan penggeledahan ini merupakan langkah konkret Lapas Kelas IIB Tabanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalamnya, sekaligus mendukung program P4GN untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas.[*hms]