Kejari Tabanan Tahan 2 Tersangka Korupsi LPD Mundeh

Kejari Tabanan Ni Made Herawati, S.H (tengah) menetapkan dua tersangka Korupsi LPD Mundeh yakni I G S dan I N M.

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam penyaluran 7 pinjaman/kredit pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mundeh, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, selama tahun 2018, 2019, dan 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, S.H., didampingi oleh Kasi Pidsus I Nengah Ardika, S.H., dan Kasi Intel I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, S.H, dalam  konferensi pers pada Jumat (12/1).

Menurut Kasi Pidsus, pada tahun 2018, 2019, dan 2020, INM yang bertugas sebagai pengawas Unit Pengelola Keuangan (UPK) melakukan pinjaman di LPD Desa Adat Mundeh menggunakan nama PK dan INM. Mereka menyimpangi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), melakukan pemalsuan dokumen, dan tidak menyampaikan surat jaminan kepada LPD. Secara total, terdapat 7 perjanjian pinjaman dengan nilai mencapai Rp.3.2 miliar yang digunakan dalam pengelolaan UPK Swadana Harta Lestari.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 927.442.000, dengan 2 pinjaman yang masih diragukan statusnya senilai Rp. 846.638.000. Jadi, total kerugian keuangan negara yang tercatat adalah Rp. 1.774.080.000,” ungkap Kasi Pidsus.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Tabanan telah melakukan penyitaan sebesar Rp. 31 juta dan menetapkan dua tersangka, yakni IGS dan INM. Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari.

“Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Kasi Pidsus.

Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. Saat ini, kedua tersangka telah dijebloskan ke Lapas Kerobokan dalam proses lebih lanjut.[*mp]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.