fbpx
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Korupsi Dana PNPM, Penyidik Kejari Tabanan Tahan 4 Tersangka

750 x 100 AD PLACEMENT

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka korupsi terkait pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Tabanan, Jumat (12/1).
Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, S.H., didampingi Kasi Pidsus I Nengah Ardika, S.H., dan Kasi Intel I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, S.H., menyampaikan bahwa para tersangka terlibat dalam modus operandi pinjaman fiktif, penggunaan operasional yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan pembuatan laporan keuangan yang tidak mencerminkan fakta sebenarnya. Selain itu, terdapat penggunaan dana angsuran oleh oknum pengurus.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Tabanan, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 5.274.061.000,00 akibat dugaan penyimpangan pengelolaan dana tersebut selama Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020. Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan proses penyidikan dan menetapkan empat tersangka dengan inisial NPA, IWS, LM, dan NPW.

“Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan telah melakukan penyitaan atas kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.094.186.750,00,” ujar Herawati. Para tersangka saat ini telah dijebloskan ke Lapas Kerobokan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

750 x 100 AD PLACEMENT

Herawati menegaskan bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana yang dihadapi para tersangka adalah maksimal 20 tahun penjara, minimal 1 tahun, dengan denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.[*mp]

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !