TABANAN, MEDIAPELANGI.com -Kasus Narkoba di Kabupaten Tabanan masih mengkhawatirkan. Buktinya di awal tahun 2024, sedikitnya 3 kasus Narkoba terungkap dengan 6 tersangka.
Untuk itu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba di sekitar daerah Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan. Dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 5 dan 6 Januari 2024, enam tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu berhasil diamankan.
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 17.50 Wita. Tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah Dewa Toke (51), seorang warga Jembrana. Penangkapan ini dilakukan di depan sebuah warung di Jalan Ampadan-Pupuan, Banjar Dinas Ampadan, Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita 1 plastik klip narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram netto yang berada di genggaman tangan kanan Dewa Toke.
Lebih lanjut Kapolres Tabanan, menyatakan bahwa informasi awal diterima dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang dilakukan oleh Dewa Toke di sekitar daerah Tiying Gading.
“Setelah penyelidikan, Dewa Toke berhasil diamankan di lokasi yang telah ditentukan,”katanya Kamis (25/1)
Operasi dilanjutkan pada Sabtu (6/1) dengan penangkapan dua tersangka lainnya, yaitu Made Rob (36) dan Gede (38). Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa keduanya terlibat dalam peredaran narkoba. Keduanya berhasil dihentikan di depan sebuah bengkel di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Mandung Kangin, Desa Sembung Gede, Kerambitan, Tabanan.
Dalam penggeledahan, ditemukan 3 paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat 9,14 gram netto di TKP 1 dan 11 paket plastik klip berisi shabu seberat 1,85 gram netto di TKP 2. Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas ke beberapa titik lain di sepanjang Jalan Ratna, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan, dan di depan SD Negeri 2 Dauh Peken.
Dari seluruh lokasi penggeledahan, berhasil disita 19 paket shabu dengan berat keseluruhan 14,20 gram bruto atau 12,06 gram netto. Modus operandi tersangka adalah menyembunyikan barang bukti di bagasi motor dan menanamnya di dalam tanah.
Keenam tersangka, termasuk Bayu (26), Wina (27), dan Ajik Angga (43), yang diamankan pada Senin, 15 Januari 2024, di dalam rumah milik Bayu di Perumahan Griya Manik Asri, Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan.
Kini dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara berkisar antara 5 hingga 20 tahun.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber dan motif peredaran narkoba tersebut. Dari enam tersangka, lima di antaranya laki-laki dan satu perempuan.
Pihak kepolisian telah mengamankan seluruh barang bukti dan tersangka, dan mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.