TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sat Reskrim Polres Tabanan berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan. Tersangka pertama, Samsul (42) warga Jember, Jawa Timur melakukan aksi kejahatannya pada Sabtu, 16 Desember 2023, di Perumahan Banjar Puseh, Desa Kediri, Kediri, Tabanan.
Tim Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sekitar JL Pratu Made Rambug, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar pada Kamis, 18 Januari 2024.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tabanan untuk penyelidikan lebih lanjut. Modus operandi pelaku melibatkan pembongkaran genteng, masuk ke dalam rumah, dan mengambil barang-barang berharga. Pasal yang disangkakan terkait dengan aksinya adalah Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Tersangka kedua, Manda Ardiansah (20) warga Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan karyawan sopir agen sari roti dan melakukan aksi pencurian pada Sabtu, 6 Januari 2024, di Jl. Ir. Soekarno, Dauh Pala, DesanDauh Peken, Tabanan. Tersangka membawa kabur HP Iphone 11 promax milik NI Kadek Tantri Sedana Dewi yang berada di lantai dua ruko tempat tinggalnya.
Setelah melalui pencarian dan pengejaran, tim Opsnal Polres Tabanan berhasil mengamankan Manda Ardiansah di sekitar Ketapang-Banyuwangi pada Sabtu, 13 Januari 2024. Barang bukti berupa HP Iphone 11 dan saksi-saksi ditemukan di sekitar daerah tersebut. Modus operandi pelaku melibatkan masuk ke dalam kamar korban yang tidak terkunci dan mengambil HP yang sedang dicas. Pasal yang disangkakan terhadap Manda Ardiansah adalah Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, menyampaikan bahwa kedua kasus ini berhasil terungkap berkat kerja keras tim Sat Reskrim Polres Tabanan. Kasus-kasus tersebut menjadi catatan penting dalam upaya menangani tindak kriminal di wilayah Tabanan.[*mp]