TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bawaslu Tabanan, bersama dengan KPU Tabanan, Satpol PP, dan Gakkumdu, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan di pinggir jalan protokol area Jembatan di Kabupaten Tabanan.
Ketua Bawaslu, I Ketut Narta, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Panwascam di tiga kecamatan, yaitu Kediri, Tabanan, dan Kerambitan. Banyaknya APK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur dalam PKPU No. 20 tahun 2023 tentang kampanye dan SK 784 KPU, menjadi alasan pelaksanaan penertiban. Sebelumnya, koordinasi dengan KPU Tabanan telah dilakukan, dan pemberitahuan telah disampaikan kepada partai politik pemilik APK.
Namun, tanpa tindak lanjut dalam satu bulan, Bawaslu, KPU, Satpol PP, dan Gakkumdu melaksanakan penertiban bersama. Pelaksanaan penertiban ini mencakup tiga kecamatan dengan jumlah APK yang direkomendasikan untuk penertiban sebanyak 1.305 buah.
Narta menegaskan larangan pemasangan APK di tempat-tempat tertentu, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, taman, dan pepohonan, termasuk trotoar tempat pejalan kaki. Tujuan penertiban ini adalah menjaga estetika dan ketertiban umum di tata kota.”tegas Narta.[*mp]