JEMBRANA, MEDIAPELANGI..com – Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi atau kekerasan seksual berbasis elektronik.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, kejadian terjadi pada 14 Mei 2023, sekitar pukul 15.30 WITA di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Korban, dengan inisial UN (23) dari Kecamatan Melaya, menjadi korban tindak pidana pornografi atau kekerasan seksual berbasis elektronik, dalam konferensi pers di Aula Polres Jembrana, Selasa (6/2).
Tersangka berinisial MH (30), asal Buleleng, berhasil ditangkap di rumah kosnya di Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit Hp Android merk Oppo F11 warna hitam, 1 unit Hp Merk Nokia TA-1017 warna hitam, serta foto dan rekaman video terkait kasus tersebut.
Modus operandi tersangka melibatkan merekam korban saat melakukan panggilan video tanpa pakaian.
Kemudian, tersangka mengancam dan memeras korban dengan mengirimkan rekaman tersebut kepada keluarga dan teman korban. Selain itu, tersangka juga membuat akun Facebook palsu untuk mengirim foto dan video korban kepada teman dan keluarga korban, sambil mengancam korban untuk mengirim uang.
Kapolres menyatakan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur tentang pembuatan atau penyebaran pornografi. Selain itu, pelaku juga melanggar Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tentang perekaman dan/atau pengambilan gambar yang bermuatan seksual tanpa persetujuan dengan maksud melakukan pemerasan atau pengancaman.
Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menegakkan keadilan.***