TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sejumlah saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), menolak menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Sikap penolakan ini muncul sebagai tanggapan terhadap penghentian sementara pelaksanaan pleno tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada awal pekan ini.
Penghentian pleno tingkat kecamatan dilakukan oleh KPU melalui koordinasi tidak tertulis dengan alasan adanya pembersihan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi). Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, Jumat (23/2) memberikan klarifikasi terkait penolakan ini, menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah instruksi tetapi berdasarkan fakta-fakta di lapangan yang menunjukkan adanya permasalahan, salah satunya adalah penghentian pleno tingkat kecamatan karena Sirekap.
Menurut Omardani, penghentian sementara pleno di tingkat kecamatan dinilai tidak tepat, terutama karena alasan yang berkaitan dengan Sirekap yang bukan merupakan instrumen utama dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024. Ia menjelaskan bahwa Sirekap hanya berfungsi sebagai instrumen pendukung untuk meningkatkan transparansi dalam proses rekapitulasi.
Omardani juga menekankan bahwa penghentian pleno tingkat kecamatan seharusnya tidak dilakukan tanpa adanya kejadian khusus seperti bencana alam atau peristiwa luar biasa. Menurutnya, pleno di tingkat kecamatan seharusnya tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Sikap penolakan ini, menurut Omardani, tidak hanya berkaitan dengan hasil perolehan suara Ganjar-Mahfud di Tabanan yang tertinggi, tetapi juga menyoroti mekanisme pelaksanaan pleno tingkat kecamatan.
Ia menambahkan bahwa proses penghentian pleno tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan tertulis, hanya melalui koordinasi lisan yang dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan, menunjukkan ketidakprofesionalan KPU.
Ketika ditanya apakah sikap penolakan akan diterapkan pada saat pleno di tingkat kabupaten, Omardani menyatakan bahwa pihaknya akan menilai situasi dan kondisi nantinya.
“Kemungkinan ada respons lebih lanjut bergantung pada surat resmi dari KPU terkait penghentian sementara pleno tingkat kecamatan, ,”kata Omardani [*mp]