TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum melalui penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kali ini, RJ diterapkan dalam kasus pencurian telepon seluler (ponsel) yang melibatkan Manda Ardiansah (21). Penuntutan terhadap kasus ini dihentikan setelah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, dengan korban memberikan maaf tanpa syarat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 6 Januari 2024, ketika Manda Ardiansah mengakui telah mencuri ponsel iPhone 11 Pro Max milik korban, Ni Kadek Tantri Sedana Dewi. Kejadian tersebut terjadi di dalam kamar tidur korban di sebuah ruko di Dauh Pala, Tabanan, Bali. Manda Ardiansah mengambil ponsel yang sedang diisi daya dan dalam keadaan mati.
Alasan tersangka melakukan tindak pidana pencurian dikarenakan ia merasa sakit hati sering diejek oleh korban. Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan menyatakan bahwa korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 10 juta,”ungkap Herawati, Senin (26/2).
Melalui proses keadilan restoratif, penyidik polres Tabanan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, fasilitator RJ melakukan upaya perdamaian dengan menawarkan kesepakatan kepada tersangka dan korban. Pada 20 Februari 2024, Restoratif Justice Adhyaksa, di Kantor Camat Tabanan, tercapai musyawarah perdamaian antara kedua belah pihak tanpa syarat.
“Proses perdamaian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan tanpa syarat di hadapan perwakilan tokoh agama, adat, dan masyarakat. Pada 22 Februari 2024, setelah pemaparan terkait permohonan penghentian penuntutan. Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan mengeluarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative,”kata Herawati.
Penuntutan terhadap Manda Ardiansah dihentikan, dan ia dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat untuk melanjutkan kehidupan seperti semula.
Kejaksaan Negeri Tabanan mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan kejaksaan terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, menunjukkan komitmen untuk mencari solusi yang adil dan berkeadilan dalam menangani kasus-kasus hukum.[*mp]