TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Patricio Sarmento (42), warga Kelurahan Petangis, Kecamatan Batu Enggau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Tabanan. Pelaku ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik teman satu kosnya di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan.
Kapolsek Tabanan, Kompol I Nyoman Sumantara, mengatakan, bahwa motif pelaku mengambil sepeda motor tersebut adalah untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri. “Pelaku mencuri sepeda motor temannya untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri menuju Gilimanuk, dengan rencana selanjutnya pergi ke Banyuwangi untuk mencari pekerjaan,” kata Kompol Sumantara, Jumat (8/3).
Korban dalam kasus ini adalah Yanus Kambaru Windi (28), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 2723 GBG. Kejadian pertama kali diketahui oleh korban ketika hendak menggunakan sepeda motornya dan menemukan bahwa kendaraannya sudah tidak ada di garase.
Menurut Kompol Sumantara, pada Kamis (7/3), korban melihat tersangka, Patricio Sarmento, berada di depan kamar kos korban sebelum pergi mandi. Namun, setelah korban selesai mandi dan keluar dari kamar, sepeda motor beserta kunci kontaknya sudah hilang. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabanan.
Tim Opsnal Polsek Tabanan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita di wilayah hukum Polres Jembrana, ketika hendak menyeberang ke Banyuwangi. Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkapkan bahwa maksud dan tujuan pencurian tersebut adalah untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK, dompet berwarna hitam, serta dua kartu ATM BRI. Total kerugian yang dialami korban akibat pencurian ini mencapai Rp 18.700.000.
“Pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor karena mengetahui keberadaan kunci kontak sepeda motor yang ditaruh korban di atas meja dalam kamar tidur,” ungkap Kompol Sumantara. Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tabanan.[*mp]