Pelaku Curanmor Ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk Saat Hendak Kabur ke Banyuwangi

Tersangka Curanmor Patricio Sarmento

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Patricio Sarmento (42), warga Kelurahan Petangis, Kecamatan Batu Enggau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, berhasil ditangkap oleh polisi di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak kabur ke Banyuwangi. Pelaku ditangkap karena mencuri sepeda motor milik teman satu kosnya di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan.

Kapolsek Tabanan, Kompol I Nyoman Sumantara, menjelaskan bahwa motif pelaku mengambil sepeda motor tersebut adalah untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri. “Pelaku mencuri sepeda motor temannya untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri, dengan rencana menuju Gilimanuk dan selanjutnya pergi ke Banyuwangi untuk mencari pekerjaan,” ujar Kompol Sumantara pada Jumat (8/3).

Korban dalam kasus ini adalah Yanus Kambaru Windi (28), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 2723 GBG. Kejadian pertama kali diketahui oleh korban ketika hendak menggunakan sepeda motornya dan menemukan bahwa kendaraannya sudah tidak ada di garasi.

Menurut Kompol Sumantara, pada Kamis (7/3), korban melihat tersangka, Patricio Sarmento, berada di depan kamar kos korban sebelum pergi mandi. Namun, setelah korban selesai mandi dan keluar dari kamar, sepeda motor beserta kunci kontaknya sudah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabanan.

Tim Opsnal Polsek Tabanan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita di wilayah hukum Polres Jembrana, saat hendak menyeberang ke Banyuwangi. Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkapkan bahwa maksud dan tujuan pencurian tersebut adalah untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri.

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK, dompet berwarna hitam, serta dua kartu ATM BRI. Total kerugian yang dialami korban akibat pencurian ini mencapai Rp 18.700.000.

“Pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor karena mengetahui keberadaan kunci kontak sepeda motor yang ditaruh korban di atas meja dalam kamar tidur,” ungkap Kompol Sumantara. Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tabanan.[*mp]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.