fbpx
PolitikTabanan

DPRD Tabanan Soroti Kurangnya Penerapan Perda karena Belum Adanya Perbup Pendukung

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa hampir semua Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat pada tahun 2023 belum mengalami penerapan maksimal. Hal ini disebabkan oleh belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan.

“Dari hasil evaluasi, sampai saat ini, hampir semua Perda yang dibuat pada tahun 2023 lalu, penerapannya belum maksimal karena belum diikuti dengan penerbitan Perbup oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya pada Jumat (15/3).

Omardani menjelaskan bahwa DPRD Tabanan tahun ini akan mengevaluasi penerapan sejumlah Perda yang dibuat pada tahun 2023. Kondisi ini akan menjadi bahan evaluasi dalam penerapan dan pembentukan Perda di Kabupaten Tabanan agar penerapannya bisa menjadi lebih optimal di masa mendatang setelah ditetapkan.

Baca Juga:  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan Setujui Pembahasan Dua Ranperda APBD dalam Rapat Paripurna

Salah satu langkah yang diusulkan adalah membuat rancangan Perbup secara bersamaan dengan pembentukan Perda yang menjadi aturan di atasnya. “Ini menjadi evaluasi kami di Dewan ke depannya. Apakah rancangan Perbup itu dibuat bersamaan dengan Perda,” tambahnya.

Omardani juga menekankan pentingnya Perbup sebagai acuan teknis dari pelaksanaan Perda yang telah dibuat, baik itu Perda yang rancangannya berasal dari eksekutif atau inisiatif dari DPRD.

Saat ini, lanjutnya, penyusunan Perbup sebagai pendamping Perda di Kabupaten Tabanan telah mencapai 90 persen. Dengan adanya Perbup tersebut, diharapkan seluruh Perda yang dibentuk sepanjang tahun 2023 dapat diterapkan secara efektif.

Meski demikian, Omardani mengakui bahwa kewenangan untuk penyusunan Perbup sebagai pendukung Perda berada pada eksekutif. Begitu juga dengan penerapan Perda yang pembentukannya berasal dari inisiatif DPRD, pelaksanaannya tetap mengacu pada Perbup yang disiapkan oleh instansi terkait.[eka]

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.