TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Penyidik Satreskrim Polres Tabanan melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola vila Yeh Baat di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, terkait insiden longsor yang menyebabkan dua warga negara asing (WNA) tewas. Panggilan tersebut dihadiri langsung oleh pemilik vila, Ni Nyoman Ayu Suratnasih, Senin (18/3).
Suratnasih enggan memberikan banyak keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30 Wita. Saat dijumpai oleh awak media, ia bergegas menuju mobilnya yang terparkir di halaman depan Satlantas Polres Tabanan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana, memastikan pemanggilan tersebut. “Tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita sudah dilakukan permintaan keterangan (pemilik vila Yeh Baat),” ungkapnya.
Penyidik Polres Tabanan meminta keterangan terkait dokumen atau izin operasional vila kepada pihak pengelola atau pemilik. “Selanjutnya (kami akan) melakukan koordinasi dengan Dinas Perizinan dan PUPR,” tambah Dharmayana.
Dharmayana menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran izin atau unsur kelalaian dari pihak pengelola atau pemilik vila terkait insiden longsor tersebut. “Masih kami dalami. Kami pastikan juga apakah ada unsur kelalaian atau memang murni karena bencana alam terkait tanah longsor tersebut,” tukasnya.
Sebelumnya, salah satu bangunan vila Yeh Baat di Desa Jatiluwih rata dengan tanah setelah dilanda longsor pada Kamis (14/3). Dua WNA, seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang tengah menginap di vila tersebut tewas tertimbun material bangunan dan longsor, dalam kondisi masih tertidur.
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap penyebab pasti tragedi ini serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan vila.[*mp]