DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira. Penyerahan ini dilakukan dalam acara Penyerahan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Unaudited Tahun 2023 dan Kick-Off Meeting Pemeriksaan atas LKPD Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi/kabupaten/kota se-Bali, yang berlangsung di Kantor BPK Provinsi Bali,”Jumat (22/3).
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diserahkan ini merupakan amanat yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang kewajiban Gubernur/Bupati/Walikota untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati Sanjaya memberikan dukungan penuh dalam proses pengumpulan data dan pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK. Hal ini sebagai kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaporkan hasil pengelolaan keuangan daerahnya kepada para pemangku kepentingan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta sebagai upaya menjaga citra transparansi Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Selain itu, Bupati Sanjaya menyampaikan terima kasih kepada Tim BPK RI Provinsi Bali atas bimbingan dan arahan yang diberikan kepada tim di Pemerintah Kabupaten Tabanan terkait tata cara pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini guna memastikan bahwa laporan keuangan daerah Kabupaten Tabanan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan profesional.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Tim BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah se-Bali atas kesungguhan dan kerjasama dalam penyampaian laporan keuangan masing-masing daerah. Pihaknya juga mengapresiasi Provinsi Bali atas capaian luar biasa dalam berbagai bidang di tingkat nasional.
Pemeriksaan laporan keuangan ini merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali beserta jajarannya dalam menghasilkan laporan keuangan berkualitas dan memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Harapannya, Pemerintah Kabupaten Tabanan dapat mempertahankan Opini WTP yang telah diraih pada tahun-tahun sebelumnya.[*mp]