TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Tabanan.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mengambil sepeda motor yang parkir tidak terkunci stang atau kunci nyantol, kemudian mobil yang mereka gunakan digunakan untuk menjual hasil curian melalui media sosial Facebook.
Waka Polres Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja, menyatakan bahwa Satreskrim Polres Tabanan telah berhasil mengungkap kasus curanmor yang melibatkan beberapa tersangka.
“Atas laporan masyarakat terkait pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam pada Rabu Februari 2024 di pinggir jalan umum jurusan Desa Rejasa-Bendungan Telaga Tunjung, tepatnya di Banjar Dinas Pacut, Desa Rejasa, Kecamatan Penebel,” ungkap Kompol Surya Atmaja dalam konferensi pers di Polres Tabanan.
Tim Sat Reskrim Polres Tabanan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi. Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, tim berhasil mengamankan beberapa tersangka, antara lain I Kadek Ed (25), I Made Yg (26), I Putu Sj. (45), dan I Made Pj. (17), yang beralamat di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui melakukan aksi curanmor di beberapa lokasi. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dengan nomor polisi DK 3256 KAN, satu unit Mobil Daihatsu Espass warna Perak Metalik dengan nomor polisi DK 1240 DQ, satu buah tangga motor yang terbuat dari pipa besi, satu sepeda motor Honda Prima dengan nomor polisi DK 5136 GAC, satu Unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 5969 IR, dan satu unit sepeda motor Merk Benelli dengan nomor polisi DK 6534 GAV.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.[eka]