TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satnarkoba Polres Tabanan telah sukses menangkap tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tabanan. Operasi yang dilakukan oleh tim ini berhasil mengungkap sejumlah kasus selama satu bulan terakhir.
Waka Polres Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras Satnarkoba selama satu bulan terakhir. Tim berhasil mengungkap enam kasus narkotika dan satu kasus narkotika jenis Hasil, dengan total tujuh tersangka yang berhasil ditangkap.
“Ada totalnya sebanyak enam tersangka yang kami tetapkan pada kasus narkotika jenis sabu dan satu tersangka kami tetapkan pada kasus narkotika jenis hasis,” ungkap Surya Atmaja dalam konferensi pers di Polres Tabanan, Sabtu (30/3).
Surya Atmaja menjelaskan bahwa para tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan hasis di wilayah Kabupaten Tabanan. Beberapa di antara barang bukti yang berhasil disita termasuk sabu seberat 0,21 gram netto yang ditemukan bersama tersangka Rudal (36), serta 2 plastik klip narkotika hasis seberat 2,11 gram netto yang ditemukan dalam kendaraan tersangka Dana (31).
Selain itu, tersangka Tompel (32) juga diamankan dengan barang bukti narkotika sabu seberat 0,34 gram netto, sementara tersangka Gung Mandrak (42) tertangkap dengan sabu seberat 0,14 gram netto. Dua tersangka lainnya, Fendy (33) dan Basir (34), kedapatan memiliki 1 buah pipa kaca yang berisi sabu seberat 0,13 gram netto.
“Tersangka Julius (46) diamankan dengan tujuh paket sabu dengan berat keseluruhan 1,11 gram netto, di TKP Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 22.30 Wita di pinggir jalan,” tambah Surya Atmaja.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh para tersangka. Barang bukti paket sabu selain untuk diedarkan juga dikonsumsi sendiri oleh para tersangka.
Terhadap tujuh tersangka kasus narkotika, polisi menerapkan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari empat tahun hingga maksimal dua belas tahun.
“Kami juga ingin mengingatkan kepada masyarakat bahwa modus operandi para tersangka dalam melakukan peredaran narkotika bisa bervariasi, mulai dari penempelan di tempat-tempat tertentu hingga pertemuan langsung,” tegas Surya Atmaja.[eka]