Nekat Mencuri Perhiasan Emas, Bintang Dibekuk Polisi

Bintang Tersangka Pencurian Perhiasan Emas

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Aksi pencurian perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah di Toko Mas Sinar Berlian di Jalan Pahlawan, Tabanan, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan. Tersangka, Bintang (21), yang tinggal di sebuah rumah kost di wilayah Batu Bulan, Gianyar, ditangkap setelah melakukan aksinya pada hari Senin (6/5) sekitar pukul 13.30 WITA.

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan tentang pencurian tersebut, Sat Reskrim Polres Tabanan segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan interogasi terhadap pelapor serta saksi-saksi, serta memeriksa rekaman CCTV sekitar tempat kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku, Bintang Puspa Dewi, berada di sebuah rumah kost di wilayah Batu Bulan, Gianyar. Pada hari Jumat (10/5), tim melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 21.00 WITA,” ujarnya dalam konferensi pers pada Sabtu (11/5).

AKBP Leo juga menjelaskan bahwa setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri perhiasan emas di toko tersebut. “Modus operandi pelaku adalah mengambil perhiasan emas secara sembunyi-sembunyi saat transaksi jual beli tanpa diketahui oleh pemiliknya,” tambahnya.

Motif dari aksi pencurian ini, menurut AKBP Leo, adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saat ini, tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.[eka]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.