Operasi Sikat Agung 2024 Polres Tabanan Ungkap Serangkaian Kasus Pencurian

Operasi Sikat Agung 2024

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Tabanan. Dalam operasi Sikat Agung 2024,

Menurut Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, kasus pertama melibatkan tersangka Dimas (29 ) asal Kediri. Dimas diduga mencuri dua karung gabah/padi dari rumah Ni Luh Gede Kadek Novi Kristina Arianti di Banjar Gubug Belodan, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan pada 21 April 2024 sekitar pukul 04.00 WITA. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Dimas di kosnya di Jalan Parigata, Dusun Dauh Peken, Tabanan.

“Dari hasil interogasi, Dimas mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia menjual gabah/padi tersebut di sebuah penggilingan padi di daerah Senapahan, Kecamatan Kediri, Tabanan. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua karung gabah di tempat penggilingan tersebut. Dimas diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya dalam konferensi pers pada Sabtu (11/5).

Kasus kedua melibatkan tersangka Raju (27 tahun) yang diduga mencuri sebuah mobil Suzuki Swift dari rumah Gede Handika Putra di Jalan Tukad Ayung Blok V No. 15, BTN Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan pada 1 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WITA.

Tim berhasil melacak keberadaan mobil tersebut di wilayah Pupuan dan berhasil mengamankan Raju serta mobil Suzuki Swift tersebut. Raju mengaku telah mengambil mobil tersebut bersama dengan temannya yang bernama Widiono dan Anom (saat ini ditahan di LP Tabanan dalam perkara lain). Raju dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kasus ketiga melibatkan tersangka Nikson (31) ABK Kapal Benoa, Kupang, NTT) dan Husen (29), warga Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya saat ini ditahan di LP Kerobokan dalam perkara lain. Mereka diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang korban di Tabanan. Tersangka Nikson dan Husen dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus keempat melibatkan tersangka Lelang (42), seorang warga Pupuan, Tabanan, yang saat ini ditahan di Rutan Gianyar dalam perkara lain. Lelang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor di wilayah Tabanan. Dia dikenakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Tabanan mengapresiasi kerjasama dari masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penegakan hukum. Operasi Sikat Agung 2024 ini menandakan komitmen Polres Tabanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.[eka]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.