TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan bakal calon bupati-wakil bupati, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59, tak satupun bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan menyerahkan dokumen persyaratan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan.
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, mengungkapkan bahwa tidak ada satupun bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Tabanan.
“Kami tunggu sampai penutupan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tabanan tahun 2024, tidak ada yang mengumpulkan,” ujarnya.
Selain itu, tidak ada juga komunikasi dan konsultasi dengan KPU Tabanan terkait pencalonan dari jalur perseorangan. Dengan demikian, tidak ada pasangan calon independen dalam Pilkada Tabanan 2024.
Suwitra menegaskan bahwa KPU Tabanan telah siap melakukan proses lanjutan jika ada yang mengumpulkan syarat perseorangan. Namun, dengan tidak adanya pendaftar, KPU menutup tahapan penyerahan dukungan syarat minimal bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Tabanan 2024.
Dengan demikian, Pilkada Tabanan 2024 dipastikan akan diikuti oleh bakal calon dari partai politik saja. Namun, jumlah calon yang akan ikut masih harus menunggu proses pendaftaran calon ke KPU.
Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU oleh partai politik dijadwalkan akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024, diawali dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024.[eka]