BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di Bali telah resmi dimulai. Proses awal ini diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Bali, I Gede Jhon Darmawan, dalam keterangannya, Jumat (17/5).
Jhon Darmawan menjelaskan bahwa tahapan Pilkada 2024 ini dilaksanakan setelah selesainya Pemilu 2024 dan pasca keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan calon terpilih oleh KPU RI, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota telah dilaksanakan sebagai bagian dari proses ini.
“Hari pemungutan suara untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Namun, tahapan-tahapan lainnya akan dilaksanakan sebelumnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Jhon Darmawan. Ia juga menambahkan bahwa dari sisi regulasi dan anggaran, semua persiapan telah dilakukan dengan baik. KPU Bali telah menerima hibah dari Provinsi Bali sebesar Rp.155 miliar yang dialokasikan untuk anggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. “Regulasi juga telah disiapkan secara bertahap oleh KPU RI,” tambahnya.
Saat ini, KPU telah menyiapkan sumber daya manusia untuk pembentukan badan adhoc di kecamatan dan desa. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah ditetapkan dan dilantik di 57 kecamatan di Provinsi Bali. “Kami sedang melakukan proses tes berbasis computer untuk rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan. Bagi yang lulus, mereka akan dilantik pada 26 Mei 2024 dan langsung bertugas untuk membentuk petugas pemutakhiran data pemilih,” jelas Jhon Darmawan.
Lebih lanjut, Jhon Darmawan menjelaskan bahwa setelah penetapan pemilih, proses pencalonan akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Setelah itu, akan ada proses administrasi pemberkasan, verifikasi faktual, aduan, dan tanggapan masyarakat, hingga penetapan calon dari partai politik pada 22 September 2024.
Mengenai calon perseorangan, Jhon Darmawan menyatakan bahwa minat untuk mengikuti dari jalur ini sangat minim karena beratnya persyaratan yang harus dipenuhi. “Calon perseorangan harus mempersiapkan segala persyaratan dari jauh-jauh hari,” ungkapnya.
Menanggapi ketidakhadiran salah satu badan adhoc di Tabanan saat pelantikan, Jhon Darmawan menegaskan bahwa seleksi telah dilakukan dengan ketat. “Jika ada yang tidak hadir tanpa keterangan, kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk penggantian antar waktu (PAW) jika diperlukan,” pungkasnya.
Dengan dimulainya tahapan Pilkada 2024 ini, KPU Bali berharap proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan lancar dan demokratis, serta mendapatkan partisipasi aktif dari masyarakat. [eka]