DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pemprov Bali menunjukkan dukungan penuh untuk menyukseskan pelaksanaan World Water Forum (WWF) ke-10 yang berlangsung dari tanggal 18 hingga 25 Mei 2024. Guna menjamin kelancaran lalu lintas, Pemprov Bali mengeluarkan sejumlah kebijakan yang bertujuan mengurangi kepadatan arus pada jalur yang akan dilalui oleh rombongan delegasi WWF. Selain mengeluarkan imbauan kepada Bupati/Walikota untuk mendukung suksesnya perhelatan WWF ke-10, secara spesifik Pemprov Bali melalui OPD terkait juga melakukan intervensi terhadap pengaturan mobilitas angkutan barang dan penerapan pembelajaran daring pada sekolah yang berada di radius pelaksanaan WWF ke-10.
Terkait pembatasan mobilitas angkutan barang, Kadis Perhubungan Provinsi Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Gangguan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Angkutan Barang. Surat pemberitahuan Dishub Bali itu merupakan tindak lanjut dari SE Kementerian Perhubungan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan 10th World Water Forum Tahun 2024 di Provinsi Bali.
Berdasarkan pemetaan Dishub Bali yang merujuk pada provisional forum agenda WWF, ruas jalan yang berpotensi mengalami gangguan lalu lintas adalah ruas jalan di sekitar kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua, Pulau Kura Kura Bali Serangan dan Pantai Melasti. Lebih lanjut Kadishub Bali menerangkan, gangguan lalu lintas yang terjadi dapat berupa penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas sementara saat dilakukannya sterilisasi untuk pengamanan VVIP. Selain itu, akan terjadi peningkatan kesibukan lalu lintas terkait pergerakan delegasi, peserta, dan logistik kegiatan WWF.
Untuk memastikan kelancaran lalu lintas, dilakukan pembatasan terhadap pergerakan seluruh kendaraan barang (truk berukuran sedang dan besar) mulai pukul 08.00-20.00 WITA pada tanggal 18 dan 19 Mei 2024 di sejumlah ruas jalan yaitu Bypass I Gusti Ngurah Rai (Simpang Pesanggaran sampai dengan Nusa Dua), Ruas Jalan Jimbaran-Uluwatu dan seluruh ruas jalan di Kawasan Kuta. Pembatasan dikecualikan bagi kendaraan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam, barang kebutuhan pokok,kendaraan pengangkut logistik WWF.
Masih dalam upaya menjaga kelancaran lalu lintas selama perhelatan WWF, Dishub Bali menghimbau perencana perjalanan wisata, travel agent, dan pengemudi untuk mengatur efisiensi pergerakan,menghindari wilayah aktivitas WWF dan menggunakan jalur alternatif dan melakukan konsolidasi perjalanan dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan kendaraan berkapasitas lebih banyak, serta menghindari penggunaan kendaraan pribadi dengan penumpang hanya 1-2 orang. Himbauan juga ditujukan kepada pengelola pusat oleh-oleh, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, maupun pusat keramaian lainnya yang terdapat di kawasan Kuta, Nusa Dua, Jimbaran, dan sepanjang Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai agar memastikan tidak ada kendaraan pengunjung/karyawan yang parkir menggunakan bahu jalan serta memastikan tidak ada antrian di pintu akses yang dapat mengganggu lalu lintas umum.
Selain pembatasan mobilitas angkutan barang, Pemprov Bali juga melaksanakan pengaturan pembelajaran daring pada sejumlah sekolah mulai jenjang TK hingga Perguruan Tinggi yang berada di kawasan Kuta dan Kuta Selatan. Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi dan Kadisdikpora Badung, Kadisdikpora Bali KN. Boy Jayawibaya meminta lembaga pendidikan yang berlokasi di kawasan Nusa Dua dan sekitarnya diberikan dispensasi untuk menyelenggarakan pembelajaran daring dari tanggal 18 s.d 24 Mei 2024. Berdasarkan surat Kadisdikpora Bali, terdapat 72 TK, 62 SD, 20 SMP dan 20 SMA/SMK yang melaksanakan pembelajaran daring selama kurun waktu tersebut. Sekolah-sekolah ini tersebar di kawasan Kuta dan Kuta Selatan. Boy Jayawibawa sangat berharap dukungan dari lembaga pendidikan untuk kelancaran perhelatan WWF ke-10.
Masih sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan WWF, Pemprov Bali juga menyurati Bupati/Walikota untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah masing-masing. Dalam surat yang diteken Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Bupati/Walikota se-Bali diminta ikut berpartisipasi dan memberikan kontribusi berupa imbauan kepada aparat Desa/Kelurahan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di tempat tinggal dan lingkungannya masing-masing.
Bupati/walikota juga diminta turut serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan domestik dan internasional yang berkunjung di wilayah Bali dari ancaman kriminalitas terutama kejahatan jalanan (street crime). Sekda Dewa Indra juga mengharapkan seluruh masyarakat menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam segenap aspek kehidupan serta menghindari hal-hal yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Salah satu yang menjadi penekanannya adalah bijak dalam penggunaan media sosial, tidak menyebarkan informasi hoax yang dapat menyesatkan dan bersifat provokatif. Terakhir, masyarakat dilarang memasang spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang menimbulkan potensi konflik sosial serta tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan WWF.[*mp]