fbpx
HukumTabanan

Residivis Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Tabanan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang residivis  pencuri kendaraan bermotor, Sahrul (42), warga Desa Pegayaman, Kabupaten Buleleng, hanya bisa tertunduk saat diringkus polisi dalam pelariannya.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 07.00 WITA di Pinggir Jalan Banjar Dinas Gambuk, Desa Sai, Pupuan, Tabanan.

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, menyatakan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Tabanan. Tim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dengan menginterogasi pelapor serta saksi-saksi di lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa tersangka yang mengambil sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna Merah Marun milik I Putu Sudarsana Yasa adalah Sahrul,” ujar AKBP Leo Dedy Defretes pada Jumat (31/5).

Tim kemudian melakukan penyelidikan di daerah Pegayaman, Buleleng, untuk mencari keberadaan pelaku di rumahnya. Namun, Sahrul tidak ditemukan di rumahnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Sahrul bekerja sebagai tukang petik cengkeh di daerah Pesagi, Penebel. Berdasarkan informasi ini, tim berhasil menangkap tersangka.

“Dari penangkapan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka ternyata merupakan residivis. Dia pernah melakukan pencurian sepeda motor di Buleleng dan divonis kurungan penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan pada tahun 2019. Selain itu, tersangka juga pernah terlibat dalam kasus jambret/curas di wilayah hukum Polsek Sukasada, Buleleng,” tambah AKBP Leo Dedy Defretes.

Modus operandi Sahrul adalah mengambil sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan tanpa terkunci stang, menggunakan kunci palsu. Saat ini, Sahrul disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.[eka]

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.