fbpx

Polisi Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Amankan 101 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Tabanan Ringkus 7 Pengedar Narkoba

 

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil menangkap tujuh orang yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba di Kabupaten Tabanan. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 101 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat mencapai 306,83 gram.

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Tabanan selama bulan Mei 2024. Dalam periode tersebut, polisi berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan tujuh orang tersangka.

Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Ngurah (38), Alit (28), Ngurah (29), Koder (42), Molir (42), Ngurah (27), dan seorang perempuan berinisial Reni (41). Mereka ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda di wilayah Tabanan.

“Ada totalnya sebanyak tujuh orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus narkotika,” kata AKBP Leo dalam keterangan pers di Mapolres Tabanan, Jumat (31/5).

Tersangka Reni (41) Ditangkap pada Minggu (19/5/2024) di kamar kost di wilayah Banjar Jaga Satru, Kediri, dengan barang bukti 45 paket sabu seberat 13,45 gram. Alit (28) Ditangkap pada Kamis (2/5/2024) di Desa Jadi, Marga, dengan barang bukti 27 paket sabu seberat 6 gram. Ngurah (29) Ditangkap pada Rabu (1/5/2024) di Perumahan The Royal Griya Loka, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 285,47 gram.

Selanjutnya tersangka Ngurah (38) Ditangkap pada Sabtu (4/5/2024) di Pinggir Jalan Raya Penebel, Banjar Dinas Pohgending Kawan, Desa Pitra, Penebel, dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 1,54 gram. Sedangkan Koder (42), Molir (42), dan Ngurah (27), Masing-masing ditemukan dengan barang bukti 1 paket sabu.
Kepada empat orang tersangka kasus narkotika, polisi menerapkan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Saat ini, polisi masih terus mendalami jaringan peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh para tersangka ini.
AKBP Leo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Tabanan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Tabanan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan mempersempit ruang gerak mereka dalam mengedarkan barang haram tersebut. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya kerjasama dalam memerangi peredarannya.[eka]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.