Lantik 133 PKD, Ketua Bawaslu Tabanan Tekankan Jaga Integritas

Pelantikan 133 PKD

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan melantik 133 anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pelantikan ini dilaksanakan di GOR Debes, Tabanan, pada Minggu (2/6).

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menyampaikan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa yang baru dilantik harus segera menyesuaikan diri dengan tugas mereka karena mereka merupakan ujung tombak pengawasan di tingkat lokal. “Ujung tombak kami yang ada di kabupaten, terlebih tahapan Pilkada 2024 sudah mulai berjalan, sehingga PKD diminta menyesuaikan dan mempelajari regulasi pemilihan kepala daerah. Selain itu, mereka wajib membuat laporan Form A setiap melaksanakan tugas,” ujar Narta.

Narta juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara Panwaslu Kelurahan/Desa dengan para pemangku kepentingan di wilayah mereka. “Upayakan pencegahan pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilihan 2024 ini dengan melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan semua pihak,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan agar Panwaslu Kelurahan/Desa selalu menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja serta mematuhi aturan undang-undang Pilkada. “Selalu jaga netralitas dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai Panwaslu,” tegasnya.

Dalam menjalankan tugas, Panwaslu Kelurahan/Desa diwajibkan membuat laporan pengawasan menggunakan Form A. Meskipun tidak ada peristiwa yang terjadi, mereka tetap harus membuat laporan tersebut. “Form A ini nanti akan direkap oleh pengawas kecamatan untuk mengevaluasi apakah ada laporan terkait pelanggaran Pilkada,” jelas Narta.

Selain itu, Panwaslu Kelurahan/Desa juga diwajibkan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat di desa, seperti perbekel, desa adat, dan tokoh masyarakat lainnya. Koordinasi ini penting tidak hanya untuk memperkenalkan diri tetapi juga untuk menyampaikan aturan pemilihan Pilkada, termasuk larangan bagi perbekel untuk berpolitik praktis.

Dengan pelantikan ini, diharapkan Panwaslu Kelurahan/Desa dapat menjalankan tugas pengawasan dengan baik dan memastikan bahwa proses Pilkada 2024 di Kabupaten Tabanan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.[eka]

 

 

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.