Dua anggota sindikat curanmor Lintas Provinsi digiring Tim Resmob Polres Tabanan. (Foto: Eka Buana)
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) khususnya sepeda motor lintas provinsi berhasil diungkap oleh Polres Tabanan. Dua anggota sindikat tersebut berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pelarian. Tim Resmob Satreskrim Polres Tabanan mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa delapan unit sepeda motor.
Dua pelaku yang berhasil diringkus adalah Yakin (23) dan Bahul (23) asal Probolinggo, Jawa Timur. Sementara dua pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah Emat alias Cak Mat dan Kamal alias Cak Kamal. “Seluruhnya mereka ini sindikat curanmor lintas provinsi yang sudah beraksi di 13 TKP,” ujar Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, Senin (3/6).
Menurut Kapolres, para pelaku beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP), dengan rincian 12 di wilayah hukum Polres Tabanan dan 1 di wilayah hukum Polresta Denpasar. Delapan sepeda motor curian berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Sepeda motor yang belum berhasil diamankan diketahui telah dikirim ke Jawa menggunakan mobil Mitsubishi L-300 warna hitam yang diambil oleh seorang bernama Supriadi alias Kang Sup. Pengambilan dilakukan dalam beberapa tahap di beberapa lokasi, yaitu BTN Karania Graha, Banjar Dinas Dukuh Puluh, dan BTN Puspa Asri Residence, Banjar Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur.
“Modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan menggunakan kunci leter T untuk merusak rumah kunci kontak motor. Kemudian rumah kunci motor diperbaiki lagi agar tidak kelihatan seperti motor hasil pencurian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penangkapan tersangka berawal dari operasi yustisi yang dilakukan di Perumahan Karania Graha II Blok C, Banjar Dinas Dukuh Pulu Tengah, Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, pada Kamis malam (30/5) sekitar pukul 19.50 WITA. Kegiatan yustisi duktang tersebut dilakukan bersama Perbekel Desa Mambang I Made Astra Adnyana, Kawil Dukuh Pulu Tengah I Wayan Susila, Pecalang Adat Dukuh Pulu Tengah I Ketut Suadiana, dan personil Polsek Selemadeg Timur.
Saat dilakukan pemeriksaan di rumah kontrakan yang ditempati oleh Emat dan Ainul Yakin, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Emat melompati tembok pagar sebelah utara, disusul oleh Ainul Yakin. Tim Yustisi Duktang kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Ainul Yakin berkat tindakan cepat Bripda Anak Agung Gede Krisna Arya Dipa dari Unit Reskrim Polsek Selemadeg Timur.
Pelaku yang diamankan adalah Ainul Yakin (23), yang beralamat di Perumahan Karania Graha II Blok C, Banjar Dinas Dukuh Pulu Tengah, Desa Mambang. Ainul Yakin berasal dari Dusun Segaran Agung, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dalam aksinya, Ainul Yakin berperan sebagai penyiap atau pemesan plat nomor kendaraan.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan tiga unit sepeda motor tanpa plat nomor di kamar tidur dan dapur, yaitu satu unit sepeda motor Honda CRF 150 L warna hitam, Honda Scoopy warna hitam putih, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver. Sementara itu, di halaman rumah kontrakan ditemukan dua unit sepeda motor, Honda Genio warna abu-abu tua dengan Nopol N 2958 QW dan Honda Scoopy warna hitam merah tanpa plat nomor.[eka]