fbpx
HukumTabanan

Cegah Maraknya Praktik Korupsi, Kejari Warning Bendesa Adat

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri Tabanan semakin memperkuat langkah kolaborasi dengan berbagai pihak dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan.
Potensi tindak pidana korupsi (tipikor) yang berkaitan dengan desa adat menjadi fokus utama, mengingat kasus-kasus tersebut saat ini paling banyak terjadi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tabanan, I Nengah Ardika, menyatakan bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan objek yang paling sering terlibat dalam kasus korupsi. “Banyak kasus korupsi yang kami tangani berkaitan dengan desa adat, terutama LPD. Beberapa kasus masih dalam penanganan, sementara yang lain sudah diputus,” ujarnya usai menggelar sosialisasi anti korupsi di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Senin (3/6/2024).

Ardika mengungkapkan bahwa saat ini kasus LPD Nyambu dan LPD Sunantaya sudah diputus. Dalam kasus LPD Nyambu, jumlah uang yang dikelola mencapai Rp20 miliar dengan aset sebesar Rp4 miliar. Dari jumlah tersebut, pihaknya baru mengamankan uang sebesar Rp3,1 miliar. “Meski jumlahnya hanya Rp3,1 miliar, kami berharap LPD Nyambu bisa dipulihkan hingga 100 persen, sehingga kerugian negara bisa diminimalkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Kolaborasi IEPF, JICA, dan Disdik Tabanan: Pelatihan Guru Buku Digital SDGs, Rahasia Sukses Pendidikan Masa Depan!

Selain LPD, potensi korupsi lainnya di Tabanan termasuk pungutan liar (pungli), gratifikasi, pemerasan, pengenaan tarif pembelian tanah, tarif pembangunan, pengelolaan parkir tanpa izin, pengelolaan pariwisata, dan pajak parkir. Ardika menekankan bahwa potensi korupsi di Tabanan sangat besar. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Tabanan tidak hanya fokus pada penindakan tetapi juga pembinaan.
“Adat di Tabanan memiliki pengetahuan hukum yang tidak merata, sehingga kami berusaha memberikan pembinaan untuk mencegah pelanggaran. Kami berbagi pengetahuan tentang apa saja yang bisa menimbulkan tipikor,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan, I Made Yudiana, menyebutkan bahwa melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap potensi kejahatan tipikor di desa adat dapat diminimalkan. “Karena saat ini kasus korupsi yang berkaitan dengan desa adat sangat marak, kami harap melalui sosialisasi ini 341 Desa Adat di Kabupaten Tabanan memiliki pengetahuan terkait potensi kejahatan yang bisa terjadi di ranah desa adat,” harapnya.

Melalui langkah kolaboratif dan edukatif ini, Kejaksaan Negeri Tabanan berupaya menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan bersih dari korupsi di wilayah Kabupaten Tabanan.[eka]

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.