fbpx

Janji Dinikahi, Wanita Asal Jember Rela Bantu Pacarnya Curi Motor

Omyat

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri Tabanan (Kajari) memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap Omyati, seorang wanita asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang nekat membantu pacarnya, Ivan, mencuri sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DK-7341-HN milik majikannya di Banjar Berteh, Desa Perean Tengah, Baturiti, Tabanan, pada Minggu (31/3) sekitar pukul 21.14 WITA. Keputusan ini diambil berdasarkan prinsip keadilan restoratif, setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Menurut Omyati, sang kekasih Ivan berjanji akan menikahinya jika ia bersedia menjalankan tugas mencuri motor tersebut. Ivan memerintahkan Omyati untuk membuka pintu gudang dan membantu mengambil motor. Setelah berhasil, Ivan mengantar Omyati ke Mengwi dan memintanya untuk naik travel yang telah dipesan untuk pulang ke Jember. Sesampainya di rumahnya di Jember, Omyati memberitahu keluarganya bahwa Ivan berjanji akan menikahinya setelah Hari Raya Lebaran.

Namun, nasib malang menimpa Omyati. Pada Senin (8/4), ia diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Baturiti karena diduga terkait dengan hilangnya sepeda motor Honda Vario tersebut. Omyati mengaku melakukan tindak pidana pencurian karena disuruh oleh Ivan yang kini berstatus buronan (DPO). Ia bersedia membuka dan menutup pintu gudang karena dijanjikan akan diantar pulang dan dinikahi.

Dalam pengakuannya, Omyati menyatakan bahwa ia baru mengenal Ivan selama tiga bulan karena diajak bekerja sama mencetak batako. Dari perkenalan itu, Omyati percaya bahwa saat Lebaran nanti, Ivan akan mengantarnya pulang mudik. Namun, Ivan hanya mengantarkannya sampai terminal Mengwi untuk naik travel.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, menjelaskan bahwa tindakan Omyati dilakukan atas perintah Ivan. Berdasarkan aturan restorative justice, jaksa penuntut umum melaksanakan upaya perdamaian dengan menghadirkan kedua belah pihak. “Permohonan penghentian penuntutan kepada Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum disetujui karena memenuhi syarat-syarat restorative justice sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020,” ujar Herawati yang didampingi Kasi Pidum Ngurah Wahyu Resta dan Kasi Intel I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Rabu (5/6).

“Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali RJ-34 Nomor R-142/N.1/Eoh.2/5/2024, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-1664/N.1.17/Eoh.2/06/2024 pada 4 Juni 2024. Dengan surat ini, proses penuntutan terhadap Omyati dihentikan dan ia dikembalikan kepada keluarganya,” kata Herawati.

Dengan penerapan keadilan restoratif, Omyati diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarganya. Keputusan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tabanan dalam mengedepankan penyelesaian yang adil dan damai bagi semua pihak.[eka]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.