Terapkan Keadilan Restoratif, Kejari Tabanan Ni Made Herawati didampingi Kasi Pidum Ngurah Wahyu Resta dan Kasi Intel I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Rabu (5/6).
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri Tabanan memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap Omyati, tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Vario milik I Wayan Sukerta. Keputusan ini diambil berdasarkan prinsip keadilan restoratif setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 31 Maret 2024, sekitar pukul 21.14 WITA di gudang toko UD. Widya Mandiri, Banjar Berteh, Desa Perean Tengah, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Omyati membantu Ivan (DPO) mengambil sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DK-7341-HN milik I Wayan Sukerta tanpa izin. Ivan (DPO) memerintahkan Omyati untuk membuka pintu gudang, yang kemudian membantunya mengambil motor tersebut. Setelah berhasil, Ivan mengantar Omyati ke Mengwi dan memintanya untuk naik travel yang telah dipesan.
Setibanya di rumah, Omyati memberi tahu keluarganya bahwa Ivan berjanji akan menikahinya setelah Hari Raya Lebaran. Namun, pada 8 April 2024, Omyati diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Baturiti karena diduga terkait dengan hilangnya sepeda motor Honda Vario tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, menjelaskan bahwa Omyati melakukan tindak pidana pencurian karena diperintah oleh Ivan seorang (DPO). Berdasarkan aturan restorative justice, jaksa penuntut umum melaksanakan upaya perdamaian dengan menghadirkan kedua belah pihak pada 22 Mei 2024.
“Omyati melakukan tindak pidana pencurian karena diperintah oleh Ivan (DPO). Berdasarkan aturan restorative justice, jaksa penuntut umum melaksanakan upaya perdamaian dengan menghadirkan kedua belah pihak,” ujar Herawati didampingi Kasi Pidum Ngurah Wahyu Resta dan Kasi Intel I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Rabu (5/6).
Lanjut Herawati pada pertemuan tersebut, yang bertempat di Kantor Camat Baturiti, para pihak sepakat untuk berdamai tanpa syarat. Proses perdamaian ini disaksikan oleh perwakilan tokoh agama, adat, dan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Tabanan memaparkan permohonan penghentian penuntutan kepada Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Permohonan ini disetujui karena memenuhi syarat-syarat restorative justice sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020. “Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali RJ-34 Nomor R-142/N.1/Eoh.2/5/2024, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-1664/N.1.17/Eoh.2/06/2024 pada 4 Juni 2024. Dengan surat ini, proses penuntutan terhadap Omyati dihentikan dan ia dikembalikan kepada keluarganya,” katanya.
Dengan penerapan keadilan restoratif, Omyati diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarganya. Keputusan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tabanan dalam mengedepankan penyelesaian yang adil dan damai bagi semua pihak.[eka]