TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satlantas Polres Tabanan mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sejak Rabu, 5 Juni 2024 lalu.
Dalam kurun waktu kurang dari seminggu, ratusan pengendara sepeda motor dan mobil terekam melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas.
“Sejak hari pertama penerapan ETLE, sudah ada 75 pelanggar yang tervalidasi dan siap dikirimi surat pemberitahuan melalui jasa pihak ketiga ke alamat kendaraan mereka,” ungkap Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizki Ramadhan, Senin (11/6).
Menurut AKP Adrian, tilang elektronik ini memanfaatkan kamera handheld yang telah dipasang di beberapa titik strategis di wilayah Tabanan.
Beberapa pelanggaran yang ditindak melalui ETLE antara lain melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, berkendara sambil menggunakan HP, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat, berkendara melawan arus, melanggar lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, dan kelebihan muatan.
“Jenis pelanggaran yang paling banyak dari hari pertama penerapan tilang elektronik adalah pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman dan melewati marka jalan. Selain itu, banyak juga pengendara motor yang tidak memakai helm,” tambah AKP Adrian Rizki Ramadhan.
Meski demikian, AKP Adrian tidak mengungkapkan lokasi dan jumlah kamera ETLE yang dipasang, dengan tujuan agar masyarakat tetap waspada dan mematuhi aturan lalu lintas di seluruh wilayah, bukan hanya di lokasi yang diketahui ada kamera.
“Kami imbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Adrian menjelaskan bahwa semua pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE akan masuk ke database operator. Bukti pelanggaran akan dicetak dan dikirim dalam bentuk surat ke alamat pelanggar melalui ekspedisi pengiriman. Surat tersebut akan memuat jenis pelanggaran, tanggal sidang di pengadilan, deskripsi kesalahan, serta foto kendaraan pelanggar. Selain itu, terdapat barcode yang bisa discan untuk tersambung ke sistem.
“Bagi masyarakat yang tidak membayar denda tilang elektronik, nantinya tidak bisa membayar pajak kendaraan alias diblokir. Jika terlambat membayar dari tanggal jatuh tempo, akan dikenakan denda maksimal sesuai jenis pelanggaran yang terhitung sejak keterlambatan pembayaran,” jelasnya.
AKP Adrian juga mengimbau masyarakat yang kurang paham tentang mekanisme tilang elektronik untuk langsung datang ke Polres Tabanan untuk mendapatkan bantuan.
Dengan penegakan hukum yang lebih ketat ini, diharapkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas akan meningkat, demi terciptanya keselamatan di jalan raya.[eka]