TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang pejalan kaki bernama Ni Wayan Resiati (78) mengalami nasib tragis tewas setelah ditabrak truk box bernomor polisi L 8344 AI di Jalan A. Ayani, jurusan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Insiden ini terjadi pada Rabu (12/6) sekitar pukul 10.30 WITA.
Korban, yang merupakan warga Banjar Abiantuwung Kelod, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan itu sedang berjalan kaki saat kejadian berlangsung. Akibat tabrakan tersebut, Ni Wayan Resiati mengalami pendarahan parah pada kepala belakang, hidung, dan telinga, serta patah tulang leher. Ia meninggal dunia di tempat kejadian.
Pengemudi truk box, Sunaryo (43), warga Dusun Ketawan, RT/RW 004/003, Desa Ketawan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, sedang mengemudi dengan kecepatan sedang dari arah Barat Gilimanuk menuju arah Timur Denpasar.
Menurut Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Adrian Rizki Ramadhan, kecelakaan bermula saat Sunaryo mengemudi di belakang sebuah truk yang tidak diketahui identitasnya melaju berinringan diidepanya.
Saat tiba di lokasi kejadian, Sunaryo mengambil jalur kiri dan mendapati truk di depannya berhenti untuk memberi kesempatan pejalan kaki menyeberang jalan. Namun, Sunaryo tetap melaju di jalur kiri sehingga menabrak Ni Wayan Resiati yang sedang menyeberang dari arah selatan ke utara.
“Kuat dugaan karena adanya kelalaian dari pengemudi truk box pada saat mengemudi tidak memprioritaskan pejalan kaki yang berada di depannya sehingga terjadilah kecelakaan,” jelas AKP Adrian Rizki Ramadhan.
Dikarenakan jaraknya sudah terlalu dekat, maka seorang pejalan kaki langsung mengenai kendaraan truk box L 8344 AI. Sehingga, kecelakaan tidak dapat terhindarkan lagi.
“Akibat kecelakaan tersebut, seorang pejalan kaki itu dinyatakan meninggal dunia. Lantaran, ia mengalami mengalami pendarahan parah pada kepala belakang, hidung, dan telinga, serta patah tulang leher. Ia meninggal dunia di tempat kejadian,” tandasnya.[eka]