TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bawaslu Provinsi Bali mengidentifikasi sejumlah kerawanan dalam penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pilkada 2024 yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dalam Rapat Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024 di Kantor Bawaslu Tabanan,”Kamis (13/6).
Ariyani menyatakan bahwa seluruh pengawas pemilu telah diinstruksikan untuk melakukan tindakan pencegahan guna mengantisipasi kerawanan dalam proses penyusunan maupun pemutakhiran data pemilih. “Beberapa kerawanan yang telah diidentifikasi di antaranya adalah regulasi, basis data yang tidak akurat, serta akses DP4 yang tidak didapatkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota,” ungkap Ariyani.
Pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh dengan metode uji petik dan permohonan data pemilih dari instansi terkait, seperti sekolah untuk pemilih pemula serta TNI dan Polri untuk status anggota pensiun yang dapat mempengaruhi akurasi daftar pemilih. “Pengawasan ini penting untuk memastikan data pemilih yang valid dan akurat,” tambah Ariyani di hadapan Panwascam se-Kabupaten Tabanan.
Selain itu, Ni Putu Ayu Winariati, Anggota Bawaslu Tabanan yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Farmasi, dan Humas, menyampaikan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada 2024. Surat edaran tersebut menginstruksikan pengawas pemilu untuk menginventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada 2024 sebagai bahan analisis.
Wina menjelaskan, data yang harus diperhatikan meliputi data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti pemilih yang meninggal dunia, pemilih yang beralih status TNI/Polri, dan pemilih yang pindah domisili. Selain itu, data pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) juga harus diperhatikan, seperti pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan pemilih pemula.
Dalam upaya mengoptimalkan pengawasan, Bawaslu Tabanan menekankan pentingnya membuka Posko Kawal Hak Pilih di setiap kantor Panwaslu kecamatan. “Pengawasan yang baik adalah bagian dari suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2024,” tutup Wina.
Dengan langkah-langkah pencegahan yang diterapkan, Bawaslu Bali berharap dapat meminimalisir kerawanan dan memastikan proses Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan demokratis.[*]