TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menghadiri rapat koordinasi terkait sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana Kantor Bupati Tabanan pada Rabu, 19 Juni 2024.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Inspektur, para Asisten, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, serta para Camat se-Kabupaten Tabanan. Pertemuan ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, efektivitas sistem pengendalian intern, serta inovasi pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya menekankan pentingnya manajemen risiko yang terintegrasi untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional. “Dibutuhkan manajemen risiko yang terstruktur, komprehensif, dan kolaboratif seperti yang tertuang dalam Perpres No. 39 Tahun 2023 guna mensukseskan program-program pembangunan dan mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” jelas Bupati Tabanan ini.
Politisi asal Dauh Pala ini juga meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, kepala bagian, dan camat agar memastikan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional melalui kolaborasi baik dengan perangkat daerah terkait maupun lintas sektor. “Saya selalu menekankan pentingnya kolaborasi dalam mewujudkan proyek-proyek strategis. Jika terjadi keterlambatan, itu berarti kolaborasinya tidak berjalan dengan baik,” tegas Bupati Tabanan..
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji, menyampaikan bahwa manajemen risiko pembangunan nasional yang didasarkan pada tata kelola yang baik memerlukan pengawalan sejak tahap perencanaan. “Banyak keputusan strategis di masa lalu yang tidak mempertimbangkan risiko, sehingga dampaknya baru terasa akhir-akhir ini. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi formal untuk berbagi tanggung jawab dan sumber daya agar risiko dapat dimitigasi secara lebih efektif,” ujar Supanji.
Supanji juga mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan manajemen risiko, termasuk kompleksitas kelembagaan yang mempengaruhi proses identifikasi dan pengelolaan risiko secara efektif. “Kurangnya kejelasan regulasi, koordinasi, dan perubahan struktural dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan inefisiensi,” tambahnya.
Rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis bagi Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk menerapkan manajemen risiko yang lebih baik dalam pelaksanaan pembangunan nasional, sesuai dengan amanat Perpres No. 39 Tahun 2023. Dengan demikian, diharapkan percepatan pembangunan di berbagai bidang dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat Tabanan.[*rls]