Tersangka GA (32) Nekat Bawa Sabu Saat Besuk Suami di Rutan Polres Tabanan
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Nekat GA membawa sabu saat membesuk suaminya di Rutan Polres Tabanan harus menghadapi konsekuensi hukum yang fatal. GA (32), warga Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, terjerat setelah tertangkap tangan membawa paket kecil sabu saat berkunjung pada Selasa (11/6).
Peristiwa itu terjadi ketika GA hendak membesuk suaminya, NGR, yang tengah ditahan dalam kasus narkoba. Saat pemeriksaan rutin oleh petugas Opsnal Satresnarkoba, GA terlihat gugup dan mencoba meninggalkan ruang besuk dengan terburu-buru. Kejanggalan ini membuat petugas curiga dan akhirnya menggeledah GA.
“Ketika kami melakukan pemeriksaan, kami menemukan satu potongan pipet berisi sabu dalam tas yang dibawa GA,” ujar Waka Polres Tabanan, Kompol Surya Atmaja dalam keterangan persnya, Kamis (20/6).
Lebih lanjut, setelah penggeledahan di ruang besuk, polisi melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa rumah GA di Desa Mengwitani. Di sana, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu.
“Pada saat digeledah, GA mengakui bahwa dia membawa sabu untuk suaminya dan mengaku sabu yang ditemukan didalam tasnya lupa membuang,” tambah Surya Atmaja.
GA ditangkap atas perbuatannya dan polisi berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu dengan total berat 0,26 gram sebagai barang bukti. Saat ini, GA akan dihadapkan pada hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.[eka]