TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tabanan. Dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan, delapan di antaranya merupakan pria dan satu orang wanita.
Operasi penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Antik 2024 yang dilaksanakan sejak 31 Mei hingga 15 Juni 2024. Waka Polres Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja, menyatakan bahwa kesembilan tersangka ini semuanya ditangkap karena peran mereka sebagai pengedar narkoba.
Pada penggerebekan pertama yang dilakukan pada 31 Mei 2024, empat tersangka berhasil ditangkap di Desa Sanda dan Munduktemu, Kecamatan Pupuan. Tersangka-tersangka ini diidentifikasi sebagai ST (48), EG (29), NGR (22), dan AGA (24). Saat penggeledahan terhadap EG, polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik klip yang diduga berisi kristal bening narkotika jenis shabu. EG mengakui bahwa sabu tersebut telah dibelinya bersama dengan ST. Selain itu, AG dan NGR juga turut menggunakan barang haram tersebut setelah mengambilnya di warung milik ST di Desa Sanda.
Selanjutnya, berdasarkan pengembangan dari keterangan para tersangka, polisi berhasil menemukan AGS Alias DGR di rumahnya di Desa Antosari, Selemadeg Barat, Tabanan pada 1 Juni 2024. Di tempat tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, alat hisap sabu (bong), korek gas, serta Micro Tube PCR. DGR mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan sebelumnya telah memberikan paket sabu kepada ST di depan warung miliknya.
Informasi dari masyarakat juga mengarahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan untuk melakukan penangkapan terhadap seorang yang biasa dipanggil YG Alias CK. Pada 2 Juni 2024, YG berhasil ditangkap di pinggir jalan Nuri, Desa Dauh Peken, Tabanan. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam saku celana pendek yang digunakan YG. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah YG di mana polisi berhasil menyita barang bukti berupa 76,73 gram atau 75,81 gram sabu yang terbungkus tisu warna putih di dalam sebuah tas selempang merek RIPCURL.
Selain itu, berdasarkan informasi lain dari masyarakat, polisi juga berhasil menangkap seorang bernama KD di Desa Kesiut, Kerambitan, Tabanan pada 3 Juni 2024. Saat melakukan penggeledahan di rumah KD, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik klip yang diduga berisi kristal bening sabu yang disembunyikan di bawah kasur.
Tidak hanya itu, Satresnarkoba juga berhasil mencegah upaya pembawaan barang terlarang ke dalam rutan Polres Tabanan. Pada 11 Juni 2024, seorang pembezuk tahanan bernama GA tertangkap dengan barang bukti berupa potongan pipet warna merah yang mengandung sabu saat hendak membezuk suaminya, NGR, di dalam rutan.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya keras pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tabanan demi terciptanya masyarakat yang aman dan terbebas dari pengaruh barang terlarang tersebut.
Kini, kesembilan tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancamkan hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun.
“ Tersangka ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [eka]