TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Rapat Paripurna dewan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan, Senin (24/6).
Rapat paripurna dewan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekda beserta para Asisten Setda, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ranperda pertama yang disampaikan adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Dalam penjelasannya, Bupati Sanjaya mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Tabanan pada 22 Mei 2024 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP ini merupakan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan dan telah berhasil dipertahankan Kabupaten Tabanan untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.
“Hal ini menunjukkan bahwa kita berhasil mempertahankan opini WTP yang sudah kita peroleh selama 10 tahun berturut-turut. Namun, saya mengajak semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk terus melakukan pembenahan karena BPK masih menemukan kelemahan-kelemahan yang perlu disempurnakan. Opini WTP ini harus menjadi evaluasi untuk kita agar dapat terus menjadi lebih baik,” kata Bupati Sanjaya.
Bupati Sanjaya juga memaparkan secara garis besar realisasi APBD Tahun Anggaran 2023. Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp 2,19 triliun lebih, dengan realisasi mencapai Rp 2,01 triliun lebih atau 91,71%. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 510,60 miliar lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,50 triliun. Sementara itu, Belanja dan Transfer dianggarkan sebesar Rp 2,22 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 2,01 triliun lebih atau 90,92%. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp 1,52 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp 243,13 miliar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp 3,81 miliar lebih, dan transfer sebesar Rp 250,15 miliar lebih.
Dalam pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 41 miliar lebih yang berasal dari SILPA tahun anggaran 2022 dan penerimaan kembali investasi non permanen lainnya sebesar Rp 19,86 juta lebih. Sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2023 sebesar Rp 11,98 miliar lebih, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 29,03 miliar lebih. Dengan demikian, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2023 sebesar Rp 21,32 miliar lebih.
Ranperda kedua adalah tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bupati Sanjaya menjelaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada kriteria khusus seperti spesialisasi urusan pemerintahan, karakteristik tugas dan fungsi urusan pemerintahan, sifat pelaksanaan tugas dan fungsi urusan pemerintahan, formulasi pelaksanaan tugas dan fungsi urusan pemerintahan, kompleksitas pengelolaan sumber daya manusia, serta kompleksitas pengelolaan aset.
Ranperda ketiga adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabanan tahun 2025-2045. Bupati Sanjaya menegaskan bahwa RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah. RPJPD ini berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tabanan, serta bertujuan untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Rapat Paripurna ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi di Kabupaten Tabanan, yang menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Tabanan.[eka]