TABANAN, MEDIAPELANGI.com – DPRD Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati yang membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ketiga Ranperda tersebut adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023,
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (25/6).
Ketua Fraksi Partai Golkar, I Made Asta Darma, dalam Pemandangan Umum memberikan apresiasi kepada Eksekutif Kabupaten Tabanan atas penyusunan ketiga Ranperda tersebut. Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Asta Darma merujuk pada pasal 194 Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengharuskan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali.
“Pidato pengantar Bupati Tabanan menyampaikan gambaran umum realisasi APBD tahun 2023 dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tabanan dari BPK RI Perwakilan Bali dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), opini tertinggi atas Audit Laporan Keuangan. Kami Fraksi Partai Golkar mengucapkan selamat dan sukses serta apresiasi kepada Pemerintahan Kabupaten Tabanan yang telah ke-10 kalinya secara berturut-turut mendapatkan prestasi WTP,” ungkap Asta Darma.
Terkait Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi Partai Golkar mendukung langkah ini. Latar belakang diajukannya Ranperda ini adalah adanya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/467/KT.01/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang rekomendasi kebijakan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Ranperda ini bertujuan untuk mengikuti arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan menempatkan orang yang tepat pada tempatnya.
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045 juga menjadi fokus pembahasan. Ranperda ini diajukan dengan latar belakang bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. RPJPD Kabupaten Tabanan harus berpedoman pada pembangunan jangka panjang nasional dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi Kabupaten Tabanan serta visi dan misi pemimpin daerah Kabupaten Tabanan.
“Dengan disusunnya Ranperda ini, diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan inovatif untuk kemajuan Kabupaten Tabanan,”harapnya.[eka]