TABANAN, MEDIAPELANGI.com – DPRD Tabanan menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat berlangsung Selasa (25/6) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan dengan pembahasan yang meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045.
Fraksi PDI Perjuangan melalui I Nyoman Arnawa menyampaikan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 tidak hanya memenuhi unsur pertanggungjawaban yuridis sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tetapi juga mencakup pertanggungjawaban moral dan politik. Pada tahun 2023, Kabupaten Tabanan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas audit laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bali, yang merupakan raihan WTP ke-10 berturut-turut. Fraksi PDI Perjuangan mengucapkan selamat dan penghargaan atas pencapaian ini.
“Namun, raihan opini WTP ini janganlah menjadikan kita takabur atau larut dalam euforia karena opini WTP bukan berarti kesempurnaan. PAD kita masih merupakan pendapatan konvensional dan kita harus terus mencari inovasi baru untuk menjawab tantangan laju pertumbuhan ekonomi global dan kemajuan zaman,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Arnawa.
Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah untuk selalu berinovasi dalam mencari sumber-sumber pendapatan daerah lainnya dan meningkatkan sistem pengawasan baik internal maupun eksternal. Hal ini penting untuk mengelola potensi-potensi pendapatan yang ada di Kabupaten Tabanan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan ajaran Trisakti: berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang seni dan budaya, untuk mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).
Terkait Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menilai perlu dilakukan evaluasi kembali agar sinergi dengan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang Kabupaten Tabanan, tetap mengacu pada aturan-aturan yang berlaku. Penggabungan dinas-dinas harus dikaji lebih mendalam agar keberadaannya efektif dan efisien.
Mengenai Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045, Fraksi PDI Perjuangan memandang perda ini sangat penting dan strategis. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perencanaan pembangunan kini menggunakan pendekatan lebih komprehensif yang melibatkan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, top-down, dan bottom-up.
“Dengan menggunakan pendekatan baru ini, kita berharap dapat menciptakan pondasi pembangunan yang menyeluruh untuk pencapaian tujuan pembangunan baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang secara menyeluruh. Oleh karena itu, RPJPD ini sangat penting untuk kita bahas bersama menuju Tabanan Emas 2045,” pungkas I Nyoman Arnawa.[eka]