TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komitmen kuat untuk membangun Kabupaten Tabanan dari tingkat desa terus dijalankan oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya. Hari ini, Bupati mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 133 Desa di Tabanan, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Acara pengukuhan ini berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya, Tabanan, Selasa (2/7).
Pengukuhan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (2) yang mengatur perpanjangan masa jabatan Perbekel dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan amanat hukum yang baru.
Hadir dalam acara ini Wakil Bupati Tabanan, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, jajaran Forkopimda Tabanan, Asisten 1, dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tabanan. Secara khusus, acara ini juga mengukuhkan Surat Keputusan Penjabat Perbekel Desa Peken Belayu Kecamatan Marga yang sebelumnya kosong karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia.
Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya mengutip kata-kata Bung Hatta tentang pentingnya desa dalam pembangunan bangsa. “Saya sendiri, selaku Bupati Tabanan, memandang desa sebagai prioritas, jantung dari keberadaan negara dan bangsa ini,” ujarnya dengan penuh semangat.
Lebih lanjut, Sanjaya menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini tidak hanya memiliki implikasi hukum, tetapi juga terhadap perencanaan pembangunan desa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDESA). Perencanaan ini akan diarahkan sesuai dengan Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Presisi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022.
“Saya mengajak Perbekel dan BPD yang dikukuhkan hari ini untuk berkolaborasi dalam membangun desa berbasis data, bukan sekadar asumsi,” tambahnya.
Sanjaya juga menekankan pentingnya kemandirian desa dan kemajuan perekonomian masyarakat desa melalui inovasi dan kerja keras. “Dengan waktu yang diberikan, kita dapat mewujudkan Kabupaten Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani,” tutupnya dengan semangat.
Setelah acara, Bupati juga menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini memungkinkan para kepala desa untuk lebih fokus dan berkelanjutan dalam pembangunan daerahnya.[*rls]