TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 28 perkara tindak pidana yang telah diputuskan selama periode Januari hingga Juni 2024. Barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, termasuk berbagai jenis narkotika seperti ganja, ekstasi, dan sabu-sabu.
Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tabanan. “Kami juga aktif menghadirkan program pembinaan hukum bagi pelajar untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, serta melakukan penerangan hukum melalui kegiatan jaksa masuk sekolah,” kata Zainur di Kejari Tabanan, Selasa (2/7).
Dalam periode tersebut, Kejari Tabanan berhasil menangani 28 perkara yang melibatkan barang bukti narkotika, termasuk sabu-sabu seberat 67,04 gram, ganja sintetis atau tembakau gorila seberat 7,28 gram, dan pil koplo sebanyak 5.131 tablet.
Zainur juga menyoroti peningkatan peredaran narkotika di Tabanan yang menjadi perhatian serius. “Kami memastikan negara bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Tabanan, dengan prinsip equality before the law yang menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama di dalam hukum,” tambahnya.
“Jumlah perkara narkotika yang ditangani pada semester pertama tahun 2024 mengalami peningkatan, baik dari segi volume perkara maupun volume barang bukti khususnya jenis sabu-sabu,” ujar Zainur, menggambarkan kondisi yang memerlukan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di Tabanan.[eka]