TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, memimpin Rapat Paripurna DPRD Tabanan yang menghasilkan persetujuan bersama terhadap tiga Ranperda vital. Rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Tabanan pada hari Jumat, (5/7) menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045.
Menurut Ketua DPRD I Made Dirga, persetujuan ini didasarkan pada kajian mendalam yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan, termasuk dalam rapat internal dan Rapat Kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan, serta melibatkan Perangkat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Tabanan. “Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi landasan kuat dalam mengelola keuangan daerah dan mencapai tujuan pembangunan jangka panjang Kabupaten Tabanan,” ujar I Made Dirga.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan memberikan apresiasi tinggi terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Opini WTP telah diraih sebanyak 10 kali berturut-turut, mencerminkan kinerja yang solid dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan menyarankan agar Pemerintah Daerah lebih mengadopsi teknologi digitalisasi informasi dan sistem elektronik dalam pengelolaan pendapatan dari pajak dan retribusi daerah. Kolaborasi yang lebih erat antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemerintahan daerah.
“Dengan tercapainya kesepakatan ini, kami berharap semua pihak dapat berkomitmen untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Tabanan yang lebih maju dan berkembang,” tambah I Made Dirga. Proses penyusunan dan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dianggap telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Standar Akuntansi Pemerintahan.
Rapat Paripurna ini menandai langkah signifikan dalam mendukung pembangunan Kabupaten Tabanan menuju masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan.[eka]