TABANAN, MEDIAPELANGI.com – DPRD Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (5/7) untuk menyetujui bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tabanan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, para anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekda beserta asisten Setda, OPD, serta para Camat se-Kabupaten Tabanan.
Ranperda yang disetujui dalam Rapat Paripurna meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengungkapkan bahwa berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010, beberapa Ranperda memerlukan pembahasan dan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD untuk dapat ditetapkan. “Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan telah melakukan kajian mendalam dan memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan yang memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 10 kali berturut-turut,” kata Dirga.
Dirga juga menambahkan bahwa meskipun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sudah memperoleh Opini WTP, Badan Anggaran tetap mengonfirmasi beberapa temuan dalam LHP dengan meminta penjelasan dan tindak lanjut dari rekomendasi BPK. Selain itu, Badan Anggaran juga menyarankan penerapan teknologi digital dalam pengelolaan pendapatan pajak daerah untuk optimalisasi dan pengawasan yang lebih baik.
Ketua Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Tabanan juga menyatakan persetujuan fraksi-fraksi dan komisi-komisi DPRD terhadap Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 serta RPJPD Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045, yang diharapkan dapat mendukung visi Kabupaten Tabanan.
Sekretaris Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Sugiarta, turut menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam pemeriksaan laporan keuangan yang konsisten memperoleh Opini WTP. “Ini adalah prestasi yang membanggakan dan harus dipertahankan,” ujarnya.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyambut baik persetujuan terhadap tiga Ranperda tersebut. “Kami memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan atas kerjasama dan koordinasi yang baik dalam pembahasan Ranperda ini. Selanjutnya, Ranperda akan disampaikan ke pemerintah Provinsi Bali untuk dievaluasi oleh Gubernur Bali sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Sanjaya.
Sanjaya juga menegaskan pentingnya terus meningkatkan kerjasama antara DPRD dan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM). “Saya ucapkan terima kasih atas koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun selama ini dan berharap agar terus kita tingkatkan sebagai pengabdian bersama,” tutupnya.[eka]