TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sebagai wujud sinergitas antara eksekutif dan legislatif, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan pada Jumat (5/7). Rapat tersebut membahas penyampaian laporan dari Badan Anggaran, Pansus I, serta Pansus II DPRD Kabupaten Tabanan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Dirga, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, Wakil Ketua dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para asisten, pimpinan instansi vertikal, jajaran kepala daerah, camat se-Kabupaten Tabanan, jurnalis, serta undangan lainnya.
Dalam rapat ini, disetujui tiga Ranperda penting, yaitu:
Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023,
Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,
Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Tabanan tahun 2025-2045.
Bupati Sanjaya dalam sambutannya menyambut baik persetujuan tersebut, mengapresiasi kerja keras DPRD dalam proses pembahasan, serta menyatakan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif.
“Kami sebagai pemrakarsa rancangan peraturan daerah mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan atas kerjasama yang baik. Rancangan peraturan ini telah melalui tahapan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ungkap Sanjaya.
Sanjaya juga menekankan bahwa setelah persetujuan ini, tahapan selanjutnya adalah evaluasi oleh Gubernur Bali sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bupati berharap sinergi yang sudah terjalin akan semakin kuat untuk mewujudkan visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).
Di sisi lain, Ketua Pansus I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menyatakan bahwa fraksi-fraksi DPRD telah sepakat untuk menetapkan Ranperda tentang perubahan susunan perangkat daerah dan RPJPD Tabanan 2025-2045 menjadi peraturan daerah. Ia menekankan pentingnya implementasi peraturan ini demi mendukung visi pembangunan Kabupaten Tabanan.
Sementara itu, I Made Sugiarta, Sekretaris Badan Anggaran DPRD, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan atas prestasi memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk laporan keuangan tahun 2023. “Ini merupakan kali ke-10 berturut-turut Tabanan memperoleh opini WTP, sebuah prestasi yang harus terus dipertahankan,” ucapnya.
Dengan disetujuinya tiga Ranperda ini, diharapkan sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD akan semakin kuat dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Tabanan.[ka]