DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan penahanan terhadap Ni Wayan Sri Candra Yasa, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Pemanggilan dan penahanan ini dilakukan setelah Ni Wayan Sri Candra Yasa tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan terkait kasus tersebut.
Ni Wayan Sri Candra Yasa tersangka Korupsi Dana PNPM Mandiri diamankan di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Bali,, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan yang menemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang dilakukan Ni Wayan Sri Candra Yasa selaku anggota tim verifikasi.
“Pada kasus ini, terdapat bukti-bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Ni Wayan Sri Candra Yasa sebagai tersangka. Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap kerugian negara yang diestimasi mencapai Rp. 5.274.061.000,00,” ungkap Zainur Arifin Syah, Rabu (10/7),
Perkara ini berawal dari dugaan pinjaman fiktif yang didalangi oleh pihak terlibat, serta adanya laporan keuangan yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, termasuk di dalamnya perencanaan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ni Wayan Sri Candra Yasa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp. 50.000.000,00 hingga Rp. 1.000.000.000,00.[*]