TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mengungkapkan adanya beberapa kesalahan prosedur dan akurasi yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024. Temuan ini berdasarkan pengawasan langsung uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu Tabanan.
Dalam pengawasan yang dilakukan, ditemukan bahwa sejumlah Kepala Keluarga (KK) di TPS 05 Banjar Baturiti dan TPS 07 Banjar Baturiti Kelod, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti tidak dicoklit oleh Pantarlih. Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, mengungkapkan bahwa Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan Formulir Model A Daftar Pemilih KPU dari rumah mereka tanpa mendatangi rumah pemilih secara langsung.
“Bawaslu Tabanan menemukan hal ini saat melakukan pengawasan terhadap proses coklit data pemilih yang telah selesai dilakukan oleh Pantarlih di seluruh Kabupaten Tabanan,” ujar Ni Putu Ayu Winariati pada Selasa (16/7/2024).
Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Desa Kelurahan, Panwascam, dan Bawaslu Kabupaten Tabanan selama dua periode. Periode pertama berlangsung dari 24 hingga 27 Juni 2024, dimana Bawaslu Tabanan bersama jajaran Pengawas Pemilu Desa (PKD) melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses coklit yang dilakukan Pantarlih. Periode kedua dilakukan dari 28 Juni hingga 11 Juli 2024 dengan uji sampling atau uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Tabanan juga menemukan lima pemilih dalam tiga KK di TPS 005 dan TPS 006 Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, yang tidak mendapatkan stiker Coklit sebagai tanda bukti pencocokan dan penelitian data pemilih meskipun rumah mereka telah didatangi oleh Pantarlih. Temuan serupa juga terjadi di TPS 05 Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, dimana empat KK tidak ditempeli stiker Coklit setelah Pantarlih hanya menitipkannya kepada pemilih.
“Terhadap peristiwa tersebut, Bawaslu Tabanan melalui jajaran di bawahnya Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) telah memberikan saran tegas perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar Pantarlih melakukan coklit ulang sehingga kesalahan tersebut dapat diperbaiki,” tegas Narta.
Ketut Narta, yang dua periode menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Tabanan, menegaskan bahwa coklit harus dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan akurasi data pemilih. “Kami mewanti-wanti kepada teman-teman Komisioner KPU Kabupaten Tabanan bahwa pantarlih harus melakukan pencocokan dan penelitian sesuai prosedur agar tidak ada data pemilih yang tidak akurat,” tegasnya.
Bawaslu Kabupaten Tabanan terus berupaya memastikan proses coklit berjalan sesuai aturan demi kesuksesan Pilkada 2024 yang transparan dan akurat.*