PJ Bupati Buleleng Cermati Anggaran Pengadaan PPPK

BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Dalam rangka pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menyesuaikan anggaran belanja pegawai dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Hingga saat ini, proses pengadaan PPPK masih dalam tahap verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, menjelaskan bahwa anggaran untuk PPPK telah dimasukkan ke dalam belanja pegawai. Hal ini dilakukan karena kuota atau jumlah formasi pengadaan PPPK di Kabupaten Buleleng telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian PAN-RB. Namun, jadwal pasti terkait rekrutmen PPPK, termasuk tes, belum tersedia. Lihadnyana tekanan pentingnya anggaran untuk penggajian tenaga kontrak yang akan diangkat menjadi PPPK sebagai perhatian khusus. Rencana awal dari KemenPAN-RB adalah menyelesaikan seluruh proses hingga pemberian SK pada akhir tahun 2024

“Karena di tahun 2025, belum pasti kalau SK dari PPPK ini akan turun di Bulan Januari. Kalau misalkan tidak, anggap saja di Bulan April. Berarti kan Januari, Februari, Maret, tidak bisa (mendapat gaji),” papar Lihadnyana.

Hal ini disampaikannya usai mengikuti sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023 serta Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) TA. 2025 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA. 2025, Kamis (18/7).

Lebih lanjut, Lihadnyana menyampaikan bahwa ia ingin memastikan hingga pemberian SK dilakukan, tenaga kontrak akan tetap mendapat haknya. Oleh karena itu, anggaran gaji tenaga kontrak tetap dianggarkan sebelum mereka diangkat menjadi PPPK. Jika pemberian SK penyampaian sebagai PPPK diberikan lewat Bulan Januari, tenaga kontrak akan tetap mendapatkan gaji yang mereka terima sebelumnya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin tenaga kontrak menjadi korban dan tidak menerima hak atas pekerjaan di tengah proses pengadaan PPPK.

“Meski terpasang di APBD, bisa digunakan untuk pergerakan kegiatan untuk mendahului perubahan APBD dengan satu akun yaitu belanja pegawai. Kalau tidak apa yang didapat? Yang jelas karena saya orang SDM, saya tidak mau SDM menjadi korban,” tegas Lihadnyana

Selain itu, Lihadnyana juga menyampaikan terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023. Menurutnya, pertanggungjawaban Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diaudit oleh BPK RI merupakan Audit Kepatuhan yang menilai apakah belanja anggaran sudah sesuai aturan hukum atau tidak. Ia menyampaikan bahwa pihaknya terus merapikan penggunaan dan pelaporan sehingga APBD yang dibelanjakan sesuai dengan norma, standar, dan prosedur. Sebagai bukti perbaikan yang dilakukan, catatan BPK atas audit LKPD Pemkab Buleleng telah turun dari 14 menjadi 8 catatan.

“Diantaranya apa? Aset. Itu memang susah. Kedua meliputi target pendapatan. Makanya kita mereviu data wajib pajak. Mudah-mudahan Buleleng semakin ke depan catatan itu semakin sedikit,” ungkapnya.***

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.