TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ketua DPC Gerindra Kabupaten Tabanan, I Putu Gede Juliastrawan, mempertanyakan adanya dukungan terbuka Bupati I Komang Gede Sanjaya 2 periode yang dilakukan oleh forum perbekel se-Kecamatan Selemadeg Timur. Dukungan tersebut ditunjukkan dengan membentangkan spanduk yang tersebar di akun media sosial Facebook milik Made Widarma.
Dalam foto yang beredar, sejumlah perbekel dan beberapa OPD terlihat berpose “Victory” dengan latar belakang candi bentar usai mengikuti Bhakti Penganyar di Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Minggu (21/7). Spanduk tersebut bertuliskan “Kami Forum Perbekel Kecamatan Selemadeg Timur sepakat mendukung Bapak Bupati DR I Komang Gede Sanjaya SE, MM. 2 Periode.”
I Putu Gede Juliastrawan, yang akrab disapa Wawan, mempertanyakan kepada Bawaslu Kabupaten Tabanan apakah diperbolehkan bagi forum perbekel untuk mendukung Bupati DR I Komang Gede Sanjaya 2 peroide seperti yang beredar di akun media sosial tersebut. “Kami mempertanyakan karena tahapan pemilu sudah berjalan apakah diperbolehkan. Itu yang kami harus tahu karena ASN tidak boleh berpolitik praktis,” tegas Wawan, Selasa (23/7)
Lebih lanjut Wawan menjelaskan, dalam pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dinyatakan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dengan adanya postingan di media sosial Facebook, dirinya belum berani menyatakan itu sebagai pelanggaran. “Kami akan mengkaji terlebih dahulu, kita rapatkan dengan penelusuran akun media sosial yang bersangkutan serta meminta petunjuk dari Bawaslu Provinsi Bali,” jelas Narta.
Setelah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bali, Narta menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil termasuk bersurat ke forum kabupaten dan kecamatan serta mengadakan sosialisasi untuk pencegahan dini. “Pelanggaran baru akan dikenakan sanksi jika sudah adanya penetapan pasangan calon dan dalam masa kampanye. Jika setelah penetapan paslon terdapat pelanggaran, kami akan melakukan tindakan,” tegas Narta [ka]