TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan terus memantau ketat proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan data pemilih yang tercatat akurat.
Selama periode Coklit yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Bawaslu Tabanan telah melaksanakan berbagai upaya pengawasan, mulai dari pengawasan melekat, uji petik, hingga patroli pengawasan kawal hak pilih.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Humas Bawaslu Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, yang didampingi oleh Ketua Bawaslu I Ketut Narta pada Kamis (25/7).
“Coklit merupakan tahapan yang sangat krusial dalam proses pemilu. Oleh karena itu, kami melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan data pemilih akurat dan tidak ada yang terlewatkan,” tegas Winariati.
Menurut Winariati, Bawaslu Tabanan telah melakukan berbagai upaya pencegahan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta melakukan pengawasan melekat, uji petik, dan strategi lainnya guna memastikan seluruh warga, khususnya di Kabupaten Tabanan, terdaftar sebagai pemilih. Jika ditemukan adanya proses yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan, pengawas Pemilu telah memberikan saran perbaikan.
“Salah satu tugas pengawas Pemilu adalah melakukan pencegahan potensi pelanggaran. Oleh karena itu, dalam sub-tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tabanan dan jajaran telah melakukan upaya pencegahan sebanyak 55 kali,” tegas Winariati.
Pencegahan yang dilakukan meliputi kegiatan identifikasi kerawanan, pendidikan (sosialisasi), naskah dinas (himbauan/cegah dini), publikasi, dan kegiatan lainnya seperti patroli, rapat koordinasi, dan audiensi. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Tabanan beserta jajaran sampai tingkat PKD telah melaksanakan pengawasan tahapan Coklit dengan tiga metode pengawasan, yaitu pengawasan melekat terhadap proses Coklit oleh Pantarlih, pengawasan dengan metode uji petik dengan mendatangi paling sedikit 10 Kepala Keluarga (KK) yang sudah dicoklit setiap hari, serta patroli pengawasan kawal hak pilih.
Winariati menjelaskan lebih lanjut bahwa selama pelaksanaan Coklit dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Bawaslu Kabupaten Tabanan telah melakukan pengawasan melalui metode melekat dan uji petik terhadap 33.509 KK. Dari jumlah tersebut, ditemukan beberapa ketidaksesuaian dalam proses Coklit, seperti kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker (11 KK di tiga kecamatan) dan Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung (2 KK di Kecamatan Baturiti).
Terhadap temuan ini, jajaran pengawas telah memberikan saran perbaikan kepada petugas Pantarlih maupun PPK dalam bentuk naskah dinas maupun secara lisan. Selain itu, pengawasan juga dilakukan dengan metode patroli pengawasan kawal hak pilih, dengan total sasaran sebanyak 30 pemilih, termasuk pemilih non KTP-el, disabilitas, pemilih kesepekang (hukum adat), masyarakat yang tinggal jauh dari perkampungan, masyarakat lanjut usia, pemilih pemula, masyarakat umum, pemilih DPK Pemilu 2024, pemilih TMS pasca Pemilu 2024, dan pemilih di wilayah teritorial unik.
Hasil dari patroli tersebut menunjukkan temuan masyarakat penyandang disabilitas yang sudah berumur lebih dari 17 tahun namun belum memiliki e-KTP, serta masyarakat lanjut usia yang tinggal jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banjar Dinas Bandul, Desa Jegu Kecamatan Penebel. Bawaslu Kabupaten Tabanan juga mengunjungi pemilih di wilayah teritorial unik di Kecamatan Selemadeg Barat, yang terdiri dari tiga desa dan dua kecamatan.
Selama pelaksanaan pengawasan sub-tahapan Coklit Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024, jajaran pengawas Pemilu telah mengeluarkan lima saran perbaikan kepada jajaran KPU Kabupaten Tabanan. Saran perbaikan ini terkait dengan temuan prosedur pelaksanaan Coklit yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung, tidak menempelkan stiker di rumah pemilih yang telah dicoklit, tidak menandai pemilih disabilitas, serta adanya kesalahan penulisan pada stiker Coklit.
“Kami selalu mengedepankan upaya pencegahan untuk meminimalisir potensi pelanggaran. Dengan pengawasan yang ketat dan pencegahan dini, kami yakin pelaksanaan Coklit serta tahapan-tahapan pemilihan selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Winariati.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, Bawaslu Kabupaten Tabanan berharap dapat mewujudkan Daftar Pemilih Pemilu 2024 yang akurat, komprehensif, dan mutakhir, serta memastikan hak pilih seluruh warga Tabanan terlindungi dan terjamin..[ka]