TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bawaslu Tabanan telah menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) pada Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan pengawasan yang dilakukan melalui metode melekat dan uji petik terhadap 33.509 Kepala Keluarga (KK), Bawaslu Tabanan masih menemukan beberapa ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Humas Bawaslu Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, didampingi oleh Ketua Bawaslu I Ketut Narta pada Kamis (25/7), menyampaikan bahwa terdapat 11 KK yang sudah dicoklit tetapi belum ditempel stiker. Pelanggaran ini tersebar di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tabanan, Kecamatan Baturiti, dan Kecamatan Kerambitan. Selain itu, ditemukan juga Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung sebanyak 2 KK di Kecamatan Baturiti.
“Terhadap hal tersebut, jajaran pengawas telah memberikan saran perbaikan kepada petugas Pantarlih maupun kepada PPK dalam bentuk naskah dinas maupun secara lisan,” ujar Winariati.
Untuk mewujudkan Daftar Pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Tabanan, selain pengawasan melekat dan uji petik, Bawaslu Tabanan juga melakukan pengawasan dengan metode Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024, pengawas pemilu telah melaksanakan kegiatan ini dengan total sasaran sebanyak 30 pemilih, yang meliputi pemilih non KTP-el, disabilitas, pemilih kesepekang (hukum adat), masyarakat yang tinggal jauh dari perkampungan, masyarakat lanjut usia, pemilih pemula, masyarakat umum, pemilih DPK Pemilu 2024, pemilih TMS pasca Pemilu 2024, dan pemilih di teritorial unik.
Hasil dari pelaksanaan patroli tersebut menunjukkan beberapa temuan, seperti masyarakat penyandang disabilitas yang sudah berumur lebih dari 17 tahun namun belum memiliki e-KTP, serta masyarakat lanjut usia yang tinggal jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banjar Dinas Bandul, Desa Jegu, Kecamatan Penebel. Bawaslu Kabupaten Tabanan juga mengunjungi pemilih yang berada di wilayah teritorial unik di Kecamatan Selemadeg Barat, yang terdiri dari tiga desa dan dua kecamatan.
“Selama melaksanakan pengawasan sub tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024, jajaran pengawas pemilu telah mengeluarkan saran perbaikan baik secara lisan maupun tertulis kepada jajaran KPU Kabupaten Tabanan sebanyak lima saran perbaikan,” tambah Winariati.
Saran perbaikan yang dikeluarkan tersebut mencakup temuan ketidaksesuaian dalam prosedur pelaksanaan coklit, di antaranya Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung, tidak menempelkan stiker di rumah pemilih yang telah dicoklit, tidak menandai pemilih disabilitas, serta adanya kesalahan penulisan pada stiker coklit.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, Bawaslu Kabupaten Tabanan berharap dapat mewujudkan Daftar Pemilih Pemilu 2024 yang akurat, komprehensif, dan mutakhir, serta memastikan hak pilih seluruh warga Tabanan terlindungi dan terjamin.[ka]