fbpx
PolitikTabanan

Membelot, DPC PDIP Tabanan Usulkan Mulyadi Dipecat

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengadakan Rapat Pleno pada Kamis, 25 Juli 2024, di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan. Rapat ini diadakan untuk membahas tindakan Sdr. I Nyoman Mulyadi, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri, yang telah membelot dengan mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati Tabanan melalui DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan,  I Komang Gede Sanjaya, dan dihadiri oleh seluruh pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan. Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa Sdr. I Nyoman Mulyadi, telah mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati Tabanan dengan didukung oleh pimpinan Partai Gerindra, PSI, dan Demokrat ke DPD Golkar Provinsi Bali. Selain itu, Sdr. I Nyoman Mulyadi sebelumnya pernah mengadakan demonstrasi di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Sementara itu Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa membenarkan dari hasil rapat pleno yang di gelar memutuskan bahwa tindakan Sdr. I Nyoman Mulyadi melanggar beberapa ketentuan partai. Pelanggaran AD/ART Partai: Tindakan Sdr. I Nyoman Mulyadi, S.H. dinilai melanggar Anggaran Dasar (AD) partai, khususnya pasal 18 huruf (c) dan (d), serta pasal 22 huruf (c) dan (h). Ia juga melanggar pasal 21 ayat 1 yang mengatur tentang disiplin partai.Pemanggilan untuk Klarifikasi: DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan telah mengirimkan surat panggilan kepada Sdr. I Nyoman Mulyadi,  pada 28 Juni 2024 untuk meminta penjelasan terkait tindakannya. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Pemanggilan kedua dilakukan pada 1 Juli 2024, tetapi panggilan ini juga tidak diindahkan tanpa ada konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

“Sesuai mekanisme yang berlaku, sanksi disiplin partai harus ditegakkan sesuai dengan pasal 21 ayat (2) AD partai. Pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 23, yang meliputi peringatan, pemberhentian sementara dari jabatan partai, pembebasan tugas dari jabatan partai, atau pemecatan dari keanggotaan partai,” tegas Arnawa.

Lanjut politisi yang akrab disapa Komet itu menegaskan, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan juga memutuskan untuk menjaga kondusivitas dan koordinasi struktural partai dengan mengusulkan pembebasan tugas dan pemberhentian Sdr. I Nyoman Mulyadi, sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri. Pihak DPC juga mengusulkan Sdr. I Made Supartha,  sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri.

Baca Juga:  Rem Blong! Truk Bermuatan Tabung Elpiji Hantam Mobil dan Warung

Selain itu, usulan pemberhentian keanggotaan juga diajukan mengingat ketentuan AD/ART partai. Pemberhentian dan pemecatan keanggotaan partai hanya dapat dilakukan oleh DPP Partai. Oleh karena itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengusulkan pemberhentian Sdr. I Nyoman Mulyadi, dari keanggotaan partai.

“Kalau masalah pemecatan, itu kita serahkan sepenuhnya kewenangan DPP (PDIP),” terangnya

Berita acara ini disusun sebagai dokumen resmi dan akan digunakan sesuai kebutuhan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan meminta DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali untuk segera menangani masalah ini guna menghindari potensi kesalahpahaman di wilayah Tabanan. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya..[ka]

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.